Minahasa Utara,- Koordinator LSM Minut Conection Yohan Noldy Awuy yang gencar mendengungkan tentang dugaan ijasah palsu dari calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe (SGR), kembali melangkah ke Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Minut, melaporkan hal tersebut pada Selasa (08/08/2020) kemarin.
Dua laporan yang sama itu, menurut Stevie Da Costa SH selaku kuasa hukum SGR, dinilai salah kamar atau salah alamat.
"Harusnya laporan itu disampaikan kepada pihak berwajib. Coba ke Polda Sulut karena laporan itu ada disana," tuturnya beberapa waktu lalu saat diwawancarai sejumlah wartawan di KPU Minut.
KPU dan Bawaslu, kata Da Costa, hanya dapat menerima laporan dan tidak bisa menyimpulkan jika itu ijasah palsu atau bukan.
"Sedangkan kewenangan menyatakan surat-surat itu asli atau palsu, yang memutuskan itu dari Pengadilan. Dan sebelum ke Pengadilan, itu kewenangan dari pihak kepolisian. Jadi tidak ada instansi lain yang bisa menyatakan sah atau tidak selain dari Pengadilan," jelas lowyer senior itu.
Iapun menyatakan jika permasalahan ini sudah selesai ditangani oleh Direskrim Umum Polda Sulut.
"Sudah ditangani bulan September 2009 dengan nomor laporan 666 dimana itu sudah di SP3 atau diberhentikan," urainya.
Lebih jauh diuraikan Stevy, SP3 itu terjadi pada pemeriksaan lalu, dari pihak sekolah (kepala sekolah) di tempat SGR menuntut ilmu sudah diperiksa oleh Polda Sulut.
"Jadi saya katakan salah kamar karena menanykannya ke KPU atau Bawaslu. Kenapa itu dihentikan, harus ditanyakan ke pihak Direskrim Umum Polda Sulut," tandas Da Costa sembari mengingatkan kembali jika sehubungan dengan adanya pencalonan kliennya, tidak ada aturan regulasi bahwa pihak dari KPU maupun Bawaslu yang menyatakan bahwa dokumennya asli atau palsu.
"Kan yang diberi kewenangan oleh undang-undang adalah Pengadilan. Kalau untuk verifikasi dokumen, itu hak KPU dan Bawaslu," tutupnya. (Baker)