Notification

×

Iklan

Dituduh Miliki Surat Nikah Bermasalah, Kumtua Lumpias Beberkan Hak Jawabnya

Thursday, April 8, 2021 | 03:31 WIB Last Updated 2021-05-09T02:49:36Z

MINUT, Komentar.co - Setelah ia dijejali masyarakatnya tentang Surat Nikah yang diduga tidak sah atau lebih tepat dituduk surat nikah bodong, Hukumtua Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Nikson Ober Roy Mentang pun akhirnya meminta hak jawabnya atas pemberitaan sebelumnya.

Diketahui, sebelumnya Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan surat nikah 'Bodong' Hukumtua Desa Lumpias.

"Ada, laporannya sudah di disposisi ke bagian Reskrim, untuk ditindak lanjuti," aku Kapolres wanita pertama di Minut itu, Selasa 06 April 2021 (kemarin red-).

Sedangkan Pendeta SR mengaku ia tidak pernah menikahkan hukumtua kendati dalam surat tersebut ada namanya, itu semata kesalahan dari Dinas Capil, sehingga dia menganggap kasus itu selesai.

Perlu diketahui, sebelum berita ini terbit, Hukumtua Desa Lumpias saat dihubungi, ponsel yang digunakannya tidak aktif. Dan baru hari ini Rabu 08 April 2021, dari nomor 085240XXXXXX, pukul 21.29 Witta, Mentang meminta hak jawabnya.

"Itu semua hanya isu jika ada menyatakan, status penikahan saya tidak dilengkapi surat-surat yang sah alias “bodong”.  Saya punya suratnya, Kadis Capil juga sudah bertandatangan, sebab secara hukum dan agama penikahan tersebut adalah sah," tegasnya.

Kepada wartawan, Rabu 7 April 2021 Kumtua Lumpias Nikson Mentang mempelihatkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut lewat surat keterangan Nomor 47/SK/DUKCAPIL/III/2021 yang ditandatangani oleh Dudi Fatah SH tertanggal 31 Maret 2021. Isi surat tertanggal 27 Maret 2007 sesuai akte perkawinan Nomor 08/KHS/MINUT/2007 menjelaskan bahwa perkawinan antara Mentang Nikson Ober dan Tewuh Marni Meggie benar-benar sudah nikah secara sah.

“Jadi isu yang beredar itu tidak benar, karena saya punya surat nikah dan surat pernyataan dari Disdukcapil Minut, ada juga surat pernyataan tertanggal 30 Maret 2021 dari tokoh agama, yakni Pdt Steven Morgen Rambi STh yang bertandatangan diatas materai," urai Mentang. (Baker)


×
Berita Terbaru Update