Notification

×

Iklan

Pemkot Tomohon Genjot Perda Penanganan Perumahan Dan Pemukiman Kumuh

Monday, October 30, 2017 | 20:55 WIB Last Updated 2017-10-30T13:01:01Z

Tomohon, - Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya dibacakan oleh Wawali Sompotan mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif di Kota Tomohon, maka dibutuhkan landasan hukum dan acuan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mewujudkan Kota Tomohon sebagai kota tanpa kumuh. 

"Dalam penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah kota Tomohon mendukung proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat", kata Sompotan.
Sementara, terkait pengajuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran. 

"Sistematika penyusunan anggaran berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dilaksanakan dengan penerapan berbasis akrual", terang Sompotan.

Dijelaskannya, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara umum yaitu Pendapatan Rp. 710.413.106.121,- terjadi peningkatan  sebesar 13,10% dibandingkan dengan pendapatan di tahun 2017. Pendapatan Asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 50.966.942.090,-; Dana perimbangan Rp. 630.706.893.906,- serta Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah Rp. 28.739.270.125,-. Untuk Belanja dianggarkan sebesar Rp. 730.413.106.121,- kemudian pada komponen belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 447.577.647.394,- Mengenai pembiayaan yaitu pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-, tutup Sompotan.
http://www.komentar.co/2017/10/pemkot-tomohon-genjot-perda-penanganan-perumahan-dan-pemukiman-kumuh.html?m=1
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur ini seluruh Fraksi  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon untuk dibahas oleh Pansus.

Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang, MSc dan pejabat di lingkup Pemkot Tomohon. (cici)



×
Berita Terbaru Update