Notification

×

Iklan

UMP 2018 Sulut Ditetapkan, Naker Terima 2,8 Juta

Wednesday, November 1, 2017 | 00:09 WIB Last Updated 2019-12-16T14:56:03Z
 UMP 2018 Sulut Ditetapkan, Naker Terima 2,8 Juta
Sulut, - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017 Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2018 untuk tenaga kerja (Naker) di Sulawesi Utara sebesar Rp. 2.824.286,-.

"Saya kira dengan ditetapkan UMP dengan Pergub nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017. Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Sulut agar mentaati apa yang menjadi keputusan bersama dari kalangan pekerja, asosiasi, akademisi untuk menetapkan besar kenaikan UMP yang ada di Sulut," kata Olly, Selasa (31/10/2017) diruang kerjanya.

Lanjut, Gubernur Olly mengakui UMP di Sulut adalah ketiga terbesar di seluruh Indonesia.

"Tapi mudah-mudahan seluruh pengusaha bisa mengerti aturan dengan tidak mengurangi pendapatan para pekerja", ujarnya.

Dirinya berharap aturan ini dapat ditaati bersama.

"Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan RI", Pungkasnya.
(ven)




×
Berita Terbaru Update