Notification

×

Iklan

Dinas Dukcapil-KB "Dituntut" Profesional

Thursday, November 2, 2017 | 08:41 WIB Last Updated 2019-01-24T17:26:34Z
 Dinas Dukcapi-KB "Dituntut" Profesional

Sulut, - Pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil Dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Dalam Rangka Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 Dan Perkembangan Kepemilikan Akte Kelahiran Dan Peran Pemerintahan Provinsi Dalam Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran, Rabu (01/10/2017) di Grand Puri.

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil Dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) Provinsi Sulawesi Utara
dr Bahagia R Mokoagouw MSi Mkes mengatakan Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status kependudukan warga negara.

"Kehadiran pemerintah diwujudkan salah satunya melalui pengaturan administrasi kependudukan. Peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi anak usia 0- 18 tahun yang diimplementasikan melalui pelayanan yang profesional", kata Mokoagouw.

Menurtnya, kepastian kepemilikan akte kelahiran bagi anak sebagai wujud pengakuan negara atas identitasnya, sehingga perlu terobosan tingkatkan pelayanan.

“Dirharapkan melalui kegiatan ini akan semakin meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi antar stakeholders terkait dalam pencapaian realisasi target cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun diakhir 2017 ini", tutup dr Bahagia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Jaiman S Sos dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai bagian dari upaya konsolidasi internal provinsi dan kabupaten/kota untuk menyamakan presepsi mengenai peran provinsi dan kabupaten/kota dan strategi dalam peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak usia 0 - 18 tahun sebanyak 85% sampai akhir tahun 2017.

"Bintek ini bertujuan mengimplementasikan kebijakan administrasi kependudukan khususnya bidang pencatatan sipil yang didasarkan pada undang-undang", jalasnya.

"Membahas teknis pelayanan pencatatan sipil dan langkah-langkah yang diperlukan, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan utamanya cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun serta kebijakan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2016", tambahnya.

Hadir sebagai narasumber ir Diana Angreini MSi Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Kelahiran Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Peserta Bimtek para Kepala Bidang Dan Kepala Seksi Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota se-Sulut.
(ven)




×
Berita Terbaru Update