Notification

×

Iklan

Ini Kata Ketua WAO Sulut Terkait Peraturan Menteri nomor 108 Tahun 2017

Sunday, November 5, 2017 | 14:17 WIB Last Updated 2019-12-16T14:55:52Z
 Ini Kata Ketua WAO Sulut Terkait Peraturan Menteri nomor 108 Tahun 2017

Manado, - Ketua Wadah Asosiasi Online (WAO) Sulut Christian Yokung mengatakan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 108 tahun 2017 harus dilakukan sampai ke tingkat bawah, mengingat peraturan ini mengatur pelayanan kepada masyarakat dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan berbasis aplikasi.

Hal ini disampaikan Yokung diselah-selah kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Sabtu (04/11/2017) di Manado.

"Pemerintah daerah dapat memproses secepatnya regulasi yang ada selanjutnya sosialisasi ini bisa turun sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan", kata Yokung.

Menurutnya, ditetapkanya Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 108 tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2017 diseluruh wilayah Indonesia menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan driver (sopir) jasa angkutan berbasis aplikasi.

"Kami mendukung Peraturan Menteri 108 tahun 2017 karena berhubungan dengan keamanan dan kenyamanan driver online dalam melayani masyarakat", ujar Yokung.

Dirinya menambahkan saat ini anggota WAO Sulut yang aktif berjumlah lebih dari 8000, terdiri dari roda dua dan roda empat sehingga perusahan aplikator sudah membuka area di beberapa wilayah di Sulut.

"Perusahaan aplikator sudah buka area di Bitung, Kota Kotamobagu dan Tomohon. Ini solusi sehingga tidak terjadi penumpukan atau kepadatan driver online di kota Manado", terangnya.

Disinggung seputar legalitas perijinan lokal perusahaan yang mengakibatkan penutupan kantor di Manado Yokung berpendapat perusahan aplikator ini dibawah kementrian Kominfo dan tidak bisa ditutup.

"Mentri Perhubungan sudah mengatakan bahwa di seluruh kota di Indonesia aplikasi ini tidak bisa ditutup harus tetap berjalan, karena ini soal pelayanan masyarakat, kemauan masyarakat", pungkasya.

Diketahui ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalam Peraturan Menteri nomor 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
(ven)



×
Berita Terbaru Update