Lahendong,- Warga
Kelurahan Lahendong Lingkungan 1, Kecamatan Tomohon Selatan di
gegerkan dengan penemuan mayat dalam posisi terikat dan tergantung tetapi
bagian badan sudah tergeletak di tanah.
Dari informasi yang diperoleh,
mayat
pertama kali ditemukan
oleh lelaki bernama Marten Josias Mende warga Lahendong lingkungan III, dimana sekira pukul
06.30 wita saksi
mendatangi kebunnya, Jumat (01/12/2017) yang baru dibeli
kurang lebih seminggu sebelumya untuk memeriksa batas-batas tanah
(sipat).
Sampai dilokasi saksi menemui Meidy Karepowan dan mengajaknya karena mengetahui batas-batas tanah, dalam perjalanan sambil memotong batang pohon saksi melihat tali nilon berwarna biru tergantung diatas pohon lalu Saksi mendekat dan kaget dengan apa yang dilihatnya yaitu tengkorak manusia.
Sampai dilokasi saksi menemui Meidy Karepowan dan mengajaknya karena mengetahui batas-batas tanah, dalam perjalanan sambil memotong batang pohon saksi melihat tali nilon berwarna biru tergantung diatas pohon lalu Saksi mendekat dan kaget dengan apa yang dilihatnya yaitu tengkorak manusia.
Kejadian ini langsung
dilaporkan kepada Lurah Lahendong Selvi Femmy Datu dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporanan aparat Polres Tomohon langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dipimpin langsung Kapolres AKBP IK
Agus Kusmayadi SIK. Dari data diperoleh, mayat adalah
seorang laki-laki
bernama Max Suawa atau sering disapa Guan (64) warga
desa passo jaga IX, kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa. Korban beberapa
bulan terahir mengalami gangguan ketakutan tanpa sebab.
Kapolres Kusmayadi mengatakan, saat di TKP ditemukan barang-barang korban berupa Satu
unit Hp Nokia (Warna Putih), topi bertuliskan F1 (warna abu"),
Sandal (yeye warna putih), 1 bungkus Rokok, Celana jeans (warna biru) dan kaos
abu.
“Dari Hp, kami mencari nomor
kontak yg bisa di hubungi dan tersambung kepada kerabat korban Bu Pen,
dan benar bahwa Ia mengenal Max Suawa (guan)”, ungkap Kapolres.
“Pihak
keluaraga menolak untuk dilakukan autopsi, atas dasar tersebut piket reskrim
membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan berita acara serah terima barang
milik korban”, terang Kapolres. (chici)