Sulut,- Pemerintah terus berupaya melakukan Proses perekaman KTP berbasis elektronik (e-KTP) kepada masyarakan diprovinsi Sulawesi Utara. Terbukti hingga saat ini rekam e-KTP telah mencapai angka 90 persen. Hingga Desember 2018 mendatang ditargetkan penduduk yang berusia 17 tahun keatas sudah melakukan perekaman e-KTP secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Sulawesi Utara (Sulut) (Disdukcapil-KB) dr Bahagia R Mokoagouw Mkes MSi kepada sejumlah wartawan disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan Pencatatan Sipil se-Sulut Tahun 2018, Rabu (21/11/2018) di Manado.
“Bagi yang belum, terutama sudah berumur 22 tahun, karena itu sudah lebih 5 tahun dari umur 17 tahun berinisiatiflah untuk merekam. Karena kita harus meninjau Pileg dan Pilpres 2019. Jadi kalau tidak merekam sampai akhir Desember 2018 jangan sampai diblokir artinya akses ke mana-mana sulit”, katanya.
Menurutnya, pemblokiran itu sebenarnya tidak perlu jika masyarakat sadar merekam. Terlebih menghadapi Pileg dan Pilpres 2019 agar bisa lancar sesuai yang diharapkan bersama.
“Jadi dihimbau kepada seluruh masyarakat yang belum merekam agar segera datang ke Dukcapil masing-masing sesuai domisili untuk merekam e-KTP agar memudahkan akses baik diperbankan, jual beli, BPJS dan dokumen penting lainnya yang mengharuskan masyarakat harus memiliki e-KTP”, tandasnya. (*/ven)
