Minahasa,- Untuk melindungi konsumen dari bahaya arus pendek pada pemasangan instalasi disetiap rumah pelanggan PLN, maka pelanggan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) .
Manager Unit LP Kawangkoan, Jacky Undeng mengatakan kewajiban mengantongi SLO sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pelanggan PLN sesuai dengan undang-undang ketenagalistrikan.
Lanjut dia, SLO bermanfaat untuk melindungi pelanggan dari potensi resiko kebakaran sekaligus secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas pelayanan PLN.
Undeng menambahkan, intalasi konsumen harus memenuhi kaidah teknik pemasangan instalasi dengan material kabel yang memenuhi standar.
“Biasanya arus pendek terjadi karena gangguan akibat instalasi pelanggan dan kontinuitas pasokan listrik dari PLN ke pelanggan menjadi lebih besar mengakibatkan terjadi resiko kebakaran ataupun lainnya,” kata Undeng saat diwawancarai komentar.co kamis (23/05/2019) diruang kerjanya.
“Akibatnya, PLN sering mendapatkan pengaduan gangguan instalasi,” sambungnya.
Dirinya mengaku sebelum diterbitkanya undang-undang Ketenagalistrikan, PLN melakukan sendiri pemeriksaan instalasi pelanggan yang disesuaikan dengan standar persyaratan instalasi listrik. Inspeksi ini untuk memastikan instalasi pelanggan laik dialiri listrik atau tidak, sehingga tidak resiko bahaya.
Terkait biaya SLO, lanjut Undeng sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan daya listrik yang terpasang dan masuk biaya pemasangan instalasi listrik.
“Ini bahaya sekali, apalagi masyarakat sudah bayar. Jangan sampai apa yang mereka beli tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Jadi fungsi SLO ini untuk pelanggan sendiri," tandasnya.
Diketahui, SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Saat ini ada lima LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu: Konsuil, PPILN, JASERINDO, Serkolinas, Jasa Kelistrikan Indonesia
Kelima Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah inilah yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Tarif pemeriksaan instalasi juga diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang besarnya sebagai berikut:
Daya tersambung s.d 450 VA Rp. 60.000, Daya tersambung 900 VA Rp.70.000, Daya tersambung 1300 VA Rp. 85.000, Daya tersambung 2200 VA Rp. 95.000, Daya tersambung 3500 VA s.d 7700 VA Rp. 30/VA Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA Rp. 25/VA
Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA Rp20/VA
Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA Rp.15/VA
PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015.
Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik. (baim)
Manager Unit LP Kawangkoan, Jacky Undeng mengatakan kewajiban mengantongi SLO sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pelanggan PLN sesuai dengan undang-undang ketenagalistrikan.
Lanjut dia, SLO bermanfaat untuk melindungi pelanggan dari potensi resiko kebakaran sekaligus secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas pelayanan PLN.
Undeng menambahkan, intalasi konsumen harus memenuhi kaidah teknik pemasangan instalasi dengan material kabel yang memenuhi standar.
“Akibatnya, PLN sering mendapatkan pengaduan gangguan instalasi,” sambungnya.
Dirinya mengaku sebelum diterbitkanya undang-undang Ketenagalistrikan, PLN melakukan sendiri pemeriksaan instalasi pelanggan yang disesuaikan dengan standar persyaratan instalasi listrik. Inspeksi ini untuk memastikan instalasi pelanggan laik dialiri listrik atau tidak, sehingga tidak resiko bahaya.
Terkait biaya SLO, lanjut Undeng sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan daya listrik yang terpasang dan masuk biaya pemasangan instalasi listrik.
“Ini bahaya sekali, apalagi masyarakat sudah bayar. Jangan sampai apa yang mereka beli tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Jadi fungsi SLO ini untuk pelanggan sendiri," tandasnya.
Diketahui, SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Saat ini ada lima LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu: Konsuil, PPILN, JASERINDO, Serkolinas, Jasa Kelistrikan Indonesia
Kelima Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah inilah yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Tarif pemeriksaan instalasi juga diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang besarnya sebagai berikut:
Daya tersambung s.d 450 VA Rp. 60.000, Daya tersambung 900 VA Rp.70.000, Daya tersambung 1300 VA Rp. 85.000, Daya tersambung 2200 VA Rp. 95.000, Daya tersambung 3500 VA s.d 7700 VA Rp. 30/VA Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA Rp. 25/VA
Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA Rp20/VA
Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA Rp.15/VA
PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015.
Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik. (baim)