Notification

×

Iklan

PLN Cabang Tondano Miliki ‘Wartawan Khusus’

Friday, May 17, 2019 | 10:03 WIB Last Updated 2019-05-17T06:53:45Z
Instruksi Pimpinan, Security Sektor Pembangkitan Minahasa Tolak Wartawan
Minahasa,- Sejumlah wartawan biro Minahasa mendapat penolakan saat menyambangi kantor Sektor Pembangkitan Minahasa. Perusahan penyedia jasa penerangan tersebut terkesan tertutup dan tidak mengijinkan wartawan untuk meliput kegiatan pelayanan publik.

Petugas keamanan yang bertugas di Sektor Pembangkitan Minahasa yang terletak di kelurahan Kembuan, Tondano Utara tidak mengijinkan para awak media yang ingin mencari kebenaran informasi terkait keluhan sejumlah warga terkait pelayanan kantor Perusahan Listrik Negara (PLN) di Miahasa.

“Maaf bapak-bapak hanya bisa sampai disini, sesuai instruksi pimpinan," ucap security dengan nada senyum berbeda.

Wartawan yang hendak bertemu dengan bagian kehumasan PLN disugukan dengan penjelasan berbelit-belit dan terkesan ‘menutup-tutupi’ sehingga informasi untuk publik tidak diperoleh para awak media.

Bahkan petugas keamanan yang berada di pos penjagaan mengatakan bahwa PLN Cabang Tondano saat ini sudah ada wartawan khusus yang meliput kegiatan-kegiatan PLN.

Hal ini mendapat tanggapan beragam dari jurnalis media cetak, elektronik dan siber yang sehari-harinya melakukan peliputan di Kabupaten Minahasa.

“Sangat disayangkan prosedur yang dikatakan security tadi bahwa wartawan tidak diperbolehkan” ujar salah satu wartawan kepada komentar.co Rabu (15/05/2019).

"Sangat keliru. Menurut saya UU pers no 40 tahun1999 pasal 4 ayat 1 mengatakan wartawan itu bebas melakukan peliputan di manapun dan dijamin hak asasi negara barang siapa mencegah untuk melakukan peliputan dikenakan undang undang dikenakan pasal artinya kalau ada wartawan khusus lalu kami wartawan apa," tambah wartawan lainnya dengan nada kesal.

Diketahui, dalam ketentuan pidana undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. 

Sementara dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Sampai berita ini diturunkan pihak PLN belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (baim)



×
Berita Terbaru Update