"Untuk mengantisipasi semua itu, kita akan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada penjaul Miras ilegal atau tidak ber izin," tutur Kapolres, Rabu (18/12/2019) pagi tadi di Mapolres Minut.
Namun, dia tidak serta merta bertindak. Lewat pemberitaan berarti para penjual sudah dapat menentukan sikap. "Makanya bagi yang tidak atau belum memiliki izin, kami himbau jangan melakukan penjualan apapun, sebab jika kami dapat, akan kami ambil dan musnahkan," tukas Grace.
Lanjut Kapolres, bagi yang memiliki izin, dipersilahkan lakukan penjualan, namun jangan sesuka hati.
"Jual Miras, silhakan jika mengantongi ijin. Tapi ada batas-batas dalam penjualannya, jangan berlebihan sehingga dapat memberi pengaruh buruk bagi masyarakat,” warning polwan berpangkat dua bunga itu.
Lebih jauh dikatakan Grace, pihaknya juga akan memakai batasan jam bagi para penjual Miras, khusus di Minut.
"Kalau yang biasanya tutup semisal jam 10 malam, kami batasi sampai pukul 21.00 WITA (jam 9 malam). Sekali lagi, itu khusus untuk penjual miras. Dan himbauan ini berlaku hari ini juga. Saya akan langsung menandatangani surat edaran tesebut hari ini juga, dan akan diberikan ke seluruh kecamatan,” ungkap Rahakbau.
Secara umum dan secara pribadi, Kapolres juga mengajak kepada seluruh masyarakat Minut untuk menyambut Natal dan Tahun Baru dengan sukacita tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan.
“Sakralkan Hari Raya Natal, TUHAN Yesus datang itu dengan kedamaian bukan dengan mabok-mabokan yang berakibat perkelahian apalagi sampai pada pembunuhan. Jadi marilah kita sambut Natal ini dengan kesederhanaan dan penuh kedamaian,” pugkas jebolan Akpol yang dikenal santun namun tegas itu. (Baker)