Kapolres Grace Rahakbau menyebutkan, kasus tersebut kini sudah bergulir di persidangan, melibatkan Tersangka lelaki SBK alias Swengly, warga asal Sangihe, dengan barang bukti Cap Tikus diduga berasal dari wilayah Langowan.
“Kasus ini sudah disidangkan kemarin (10 Februari 2020) di pengadilan. Kasusnya masuk dalam tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kapolres saat konferensi pers di aula Mapolres Minut, Selasa (11/02/2020).
“Miras ini oleh tersangka, rencananya akan dijual ke Kepulauan Talaud, namun berhasil kami gagalkan,” timpal Kapolres wanita pertama di Kabupaten Minahasa Utara itu.
Barang bukti ribuan botol Cap Tikus, lanjut dia, akan dimusnahkan pada pekan depan. Sedangkan pelaku dikenakan ganti rugi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Miras.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan terlarang), Inspektur Satu (Iptu) Fandi Bahu mengatakan, modus pengiriman captikus ini yakni dengan ditutupi bahan sembako (sembilan bahan pokok) dan bahan bangunan.
“Pelaku sudah disidang dengan membayar Rp500 ribu dan sanksi penjara 3 bulan sesuai Perda Miras yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut,” jelas Fandi. (Baker)