Diduga Pakai Bodyguard, Apakah Ruben Hanya Seorang PNS Biasa?
Minut,- Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace Rahakbau, SIK M.Si dalam konferensi pers, Selasa (11/02/2020) menyampaikan kronologi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Steven Indi (SI) pada Minggu 03 Februari 2020, sekira pukul 02:10 subuh. Para tersangka beserta alat bukti berupa 2 buah pisau, handphone dan baju yang berlumuran darah juga turut dihadirkan.
Saat itu lelaki R alias Ruben dikawal tersangka Leonardo Rindengan alias Bogar dan Ais Huntonyungo alias Ais yang sebelumnya sudah mengkomsumsi minuman keras, mengantar calon isterinya berinisial M ke RS Walanda Maramis yang dalam keadaan hamil delapan bulan, karena sedang sakit.
Tiba-tiba muncul SI dan mengatakan kalau anak yang dikandung M adalah anaknya sehingga terjadi adu mulut antara korban dan Ruben. Naasnya, mendadak korban di pukul Bogar dan Ais. Merasa dikeroyok, korbanpun menghindar dan lari keluar dari rumah sakit.
Selang beberapa saat korban muncul kembali, terjadilah penganiayaan dan penikaman memakai sajam jenis pisau badik dilakukan tersangka Bogar dan Ais dengan jumlah 16 tusukan pada bagian lengan, dada, rusuk dan kepala secara berulang-ulang.
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka dan satu pelaku lain (masih buron) kabur dengan merampas kendaraan bermotor milik Sasa (saksi) yang berada di TKP.
“Hasil interogasi kami yang bersangkutan sempat lari ke Gorontalo, ke Palu, dan ke Makassar. Dari Makassar mereka sempat ke Sorong, dari Sorong balik lagi ke Makassar. Dii Makassar karena habis dana, mereka menyerahkan diri ke Polsek Maesa dari Bitung yang kebetulan sedang melakukan penangkapan di sana,″ungkap Kapolres Minut.
Rahakbau menambahkan, kasus ini masih akan terus dikembangkan, sebab diduga masih ada satu tersangka berinisial YK alias Yohanes yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami juga curiga, masih ada tersangka lain. Makanya kasus ini masih akan terus dikembangkan,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya, SH, SIK, MH menguraikan, para tersangka mendapat suntikan dana dari lelaki R melalui kartu ATM yang dipegang tersangka Bogar saat diminta mengambil uang untuk mendaftar di RS Walanda senilai Rp 10 juta.
“Perempuan ini ternyata adalah mantan korban, jadi ada sempat terjadi hubungan asmara. Tapi pengakuan dari perempuan ini,yang bersangkutan sudah tidak memiliki hubungan pada hari kejadian itu," beber Kasat Dwi Shantika.
"Lelaki R yang diketahui PNS di Papua mengakui perempuan M istrinya, akan tetapi istri tidak sah,” sambung Kasat.
Dalam kasus ini, timpal Miharjaya, telah diperiksa 18 orang saksi, dikuatkan bukti rekaman CCTV RS Walanda Maramis.
“Kami akan sangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP selain itu juga 339 karena dirangkaikan dengan peristiwa pidana lainnya. Jadi, selain pembunuhan dia (Tersangka) juga melakukan perampasan kendaraan. Tersangka dikenakan hukuman yang terberat yaitu hukuman mati ataupun seumur hidup,” tegas Kadek Miharjaya.
Dilain pihak, keluarga korban, Stevy Indi (kakak Steven Indi) didampingi ayahnya Arnolod Indi menyampaikan terima kasih atas kerja keras Polres Minut yang sudah menangani kasus pembunuhan adiknya.
Namun mengingat kasus ini belum tuntas, Arnold Indi pun meminta polisi agar bersikap netral dan konsisten terhadap hukum.
"Kami sangat kehilangan, jadi kami sekeluarga sangat berharap polisi bekerja dengan adil terutama saat mengungkap, menuntaskan dan memutuskan pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yang tentu saja harapan kami, dakwaan hukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan mereka," ujar pensiunan TNI yang berusaha tegar itu.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia GMBI (GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Utara, Howard Hendrik Marius, SE menyampaikan akan terus mengawal kasus yang telah mengakibatkan Ketua GMBI Kecamatan Airmadidi, Steven Indi tewas.
Kendati terus kasus ini terus dilakukan pengembangan, kematian salah-satu pengurus LSM yang dinahkodainya diakuinya masih meninggalkan duka mendalam bagi anggota dan pengurus LSM GMBI Wilayah Teritorial Sulut.
"Kasus ini terlalu prematur jika ada yang memastikan sudah tuntas. Ingat, korban adalah anggota kami dan kami sudah janji, akan mengawal setiap perkembangan kasus ini sampai ke putusan pengadilan," pungkasnya. (Baker)