TTP ASN Minsel dianggarkan Tidak Merata, Dikhawatirkan Pengaruhi Kinerja ASN
Minsel,- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sedang memasuki tahap penetapan lewat Peraturan kepala daerah (Perkada).
Maksudnya, penyusunan murni oleh eksekutif di bawah komando bupati Christiany Eugenia Paruntu. Menarik dicermati, ada sejumlah anggaran yang dirasa tak memenuhi asas keadilan. Dari informasi yang diperoleh www.komentar.co, untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Negeri Sipil (ANS) dianggarkan tidak merata antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lebih miris lagi, bocoran data yang ada, jaraknya bak bumi dengan langit.
Sebagai contoh di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), TTP dianggarakan tahun ini sebesar Rp 7.160.000.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 52 PNS. Bila diambil rata-rata, maka tiap PNS mendapatkan Rp 137.692.000 per tahun atau Rp 11.474.000. Meski pembagian 'Kue' TTP mengikuti jabatan.
Di Dinas Kesehatan, dana yang dianggarkan untuk TTP lebih besar dibanding BPKAD yakni Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi 600 PNS. Bila dibagikan maka setahun rata-rata mendapatkan Rp 16.666.666. Itu berarti per bulan PNS di Kesehatan yang melayani langsung kepentingan masyarakat membawa pulang Rp 1.388.888.
Pemberian TTP makin jauh perbandingan bila dilihat pada Dinas Pertanian. Berdasarkan data, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 2,4 miliar. dengan jumlah tenaga PNS di Pertanian mencapai 200 ASN. Sehingga rata-rata PNS di pertanian hanya mengantongi Rp 12 juta pertahun atau Rp 1 juta tiap bulannya untuk dibawa pulang.
Jauhnya perbedaan nilai TTP antar SKPD di Pemkab Minsel dkhawatirkan dapat berpengaruh pada kinerja. Apalagi pada dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Bukan tidak mungkin menutup defisit yang ada dengan melakukan pungutan liar (Pungli). Kecemburuan juga sudah pasti akan terjadi.
Salah satu kepala SKPD yang ditemui mengaku kecewa dengan perbedaan mencolok pada TTP. Padahal dari segi beban kerja, semua sama. Begitu pula bila dilihat dari resiko, seharusnya tidak perlu adanya perbedaan yang signifikan.
"Kan kita sama-sama sebagai PNS hanya job discription yang berbeda sesuai tugas kedinasan. Kenapa harus ada perbedaan yang sangat besar. Kalaupun ada beda, harusnya tidak sebesar itu. Ini membahayakan sebab bisa saja berpengaruh pada kualitas kerja,"sebutnya sambil meminta agar identitasnya disimpan.
Kemungkinan masih ada SKPD yang mendapatkan jatah lebih kecil. Bukan tidak mungkin dampaknya akan langsung pada pelayanan ke masyarakat. Bila terjadi, Pemkab Minsel telah menciptakan bom perpecahan dalam tubuh. (Meyvo)
Minsel,- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sedang memasuki tahap penetapan lewat Peraturan kepala daerah (Perkada).
Maksudnya, penyusunan murni oleh eksekutif di bawah komando bupati Christiany Eugenia Paruntu. Menarik dicermati, ada sejumlah anggaran yang dirasa tak memenuhi asas keadilan. Dari informasi yang diperoleh www.komentar.co, untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Negeri Sipil (ANS) dianggarkan tidak merata antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lebih miris lagi, bocoran data yang ada, jaraknya bak bumi dengan langit.
Sebagai contoh di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), TTP dianggarakan tahun ini sebesar Rp 7.160.000.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 52 PNS. Bila diambil rata-rata, maka tiap PNS mendapatkan Rp 137.692.000 per tahun atau Rp 11.474.000. Meski pembagian 'Kue' TTP mengikuti jabatan.
Di Dinas Kesehatan, dana yang dianggarkan untuk TTP lebih besar dibanding BPKAD yakni Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi 600 PNS. Bila dibagikan maka setahun rata-rata mendapatkan Rp 16.666.666. Itu berarti per bulan PNS di Kesehatan yang melayani langsung kepentingan masyarakat membawa pulang Rp 1.388.888.
Pemberian TTP makin jauh perbandingan bila dilihat pada Dinas Pertanian. Berdasarkan data, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 2,4 miliar. dengan jumlah tenaga PNS di Pertanian mencapai 200 ASN. Sehingga rata-rata PNS di pertanian hanya mengantongi Rp 12 juta pertahun atau Rp 1 juta tiap bulannya untuk dibawa pulang.
Jauhnya perbedaan nilai TTP antar SKPD di Pemkab Minsel dkhawatirkan dapat berpengaruh pada kinerja. Apalagi pada dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Bukan tidak mungkin menutup defisit yang ada dengan melakukan pungutan liar (Pungli). Kecemburuan juga sudah pasti akan terjadi.
Salah satu kepala SKPD yang ditemui mengaku kecewa dengan perbedaan mencolok pada TTP. Padahal dari segi beban kerja, semua sama. Begitu pula bila dilihat dari resiko, seharusnya tidak perlu adanya perbedaan yang signifikan.
"Kan kita sama-sama sebagai PNS hanya job discription yang berbeda sesuai tugas kedinasan. Kenapa harus ada perbedaan yang sangat besar. Kalaupun ada beda, harusnya tidak sebesar itu. Ini membahayakan sebab bisa saja berpengaruh pada kualitas kerja,"sebutnya sambil meminta agar identitasnya disimpan.
Kemungkinan masih ada SKPD yang mendapatkan jatah lebih kecil. Bukan tidak mungkin dampaknya akan langsung pada pelayanan ke masyarakat. Bila terjadi, Pemkab Minsel telah menciptakan bom perpecahan dalam tubuh. (Meyvo)