VAP: "Saya pastikan tetap mendukung upaya atasan saya (Pemprov Sulut), apalagi untuk kepentingan covid 19"
Minahasa Utara, - Peristiwa sosialisasi pengadaan Tempat Pekuburan Umum (TPU) oleh Pemerintah Provinsi Sulaweai Utara (Pemprov Sulut) di Ilo-ilo (Desa Wori) Kecamatan Wori beberapa hari lalu, secara mendadak, berujung penolakan warga, bahkan Pemkab Minahasa Utara.
Dihadapan wartawan, Bupati Minahasa Utara Dr (HC) Vonnie Aneke Panambunan STh (VAP), sempat melontarkan kalimat bahwa, jika rakyatnya menolak, ia juga ikut menolak karena dirinya adalah utusan rakyat.
Namun, hari ini VAP meluruskan maksud dari kalimat penolakannya, bukan berarti membangkang apalagi melawan. "Itu kan baru sebatas wacana sosialisasi tentang pengadaan lahan Pekuburan Khusus Korban covid-19 dari Pemprov Sulut, berarti semua masih akan melalui beberapa tahapan untuk menjadi keputusan resmi," kata wanita cantik yang akrab dengan para lansia itu, Kamis (1/05/2020).
Sebagai bupati pilihan rakyatnya, sudah sepantasnya Panambunan membela rakyatnya. Namun dalam kalimat penolakan itu, VAP sempat menyebut Perda 2009 pasal 11, tentang persetujuan Kepala Daerah.
"Saya harus bela rakyat saya, dan ada Perda 2009 pasal 11, tentang persetujuan kepala daerah. Tapi sebagai bawahan dari Provinsi, saya pastikan tetap mendukung upaya atasan saya (Pemprov Sulut), apalagi untuk kepentingan covid 19," urai Vonnie.
Lanjut bupati, memang saat turun menggelar sosiali, Pemprov Sulut belum ada koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minut. “Koordinasi itu harus ada, karena sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, pekuburan korban Covid-19 tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Dan juga menghindari penggunaan tanah yang subur, mencegah penggunaan lahan berlebihan. Kalau kita berkoordinasi, saya kan bisa bicarakan dengan pemerintah kecamatan dan desa serta menyampaikan kepada masyarakat. Jika ada penolakan, bisa cari solusi dan jalan terbaik, agar semua aman-aman dan tidak ada yang saling menjatuhkan di tengah Covid – 19 saat ini,” tukas bupati wanita pertama di Minut itu.
Jadi, kata VAP lagi, ia memang harus mendukung penolakan rakyatnya sebagai kepala daerah tertinggi di wilayah pemerintahannya. Tapi VAP masih punya atasan seperti Gubernur Sulut, Menteri Negara, bahkan PresidEn RI.
"Walau secara lokal saya menolak, namun sesuai aturan saya juga harus mendukung penuh setiap perintah atasan saya, termasuk nanti pengadaan lahan pekuburan, asal lokasinya pantas dan sesuai aturan seperti kata saya waktu lalu. Dan walau kami menolak tapi kalau ada koordinasi yang baik, kita cari lahan yang tidak produktif, kita cari solusi bersama, di mana lahan yang cocok dan sesuai aturan, kan tidak jadi masalah," timpal Vonnie.
Sampai berita ini naik, belum ada koordinasi. Dan menurut Bupati VAP, kata tolak yang dilontarkannya adalah bahasa politis yang bukan berarti membangkang.
"Sebagai bupati saya harus jawab pertanyaan rekan-rekan wartawan, namun sebagai WNI, saya patuh hukum. Kalau atasan saya sudah perintahkan, pasti kita patuh. Tapi harus dilihat aturan soal lahan tadi, dan lintas koordinasi yang baik, itu intinya," pungkas VAP ramah. (Baker)
Minahasa Utara, - Peristiwa sosialisasi pengadaan Tempat Pekuburan Umum (TPU) oleh Pemerintah Provinsi Sulaweai Utara (Pemprov Sulut) di Ilo-ilo (Desa Wori) Kecamatan Wori beberapa hari lalu, secara mendadak, berujung penolakan warga, bahkan Pemkab Minahasa Utara.
Dihadapan wartawan, Bupati Minahasa Utara Dr (HC) Vonnie Aneke Panambunan STh (VAP), sempat melontarkan kalimat bahwa, jika rakyatnya menolak, ia juga ikut menolak karena dirinya adalah utusan rakyat.
Namun, hari ini VAP meluruskan maksud dari kalimat penolakannya, bukan berarti membangkang apalagi melawan. "Itu kan baru sebatas wacana sosialisasi tentang pengadaan lahan Pekuburan Khusus Korban covid-19 dari Pemprov Sulut, berarti semua masih akan melalui beberapa tahapan untuk menjadi keputusan resmi," kata wanita cantik yang akrab dengan para lansia itu, Kamis (1/05/2020).
Sebagai bupati pilihan rakyatnya, sudah sepantasnya Panambunan membela rakyatnya. Namun dalam kalimat penolakan itu, VAP sempat menyebut Perda 2009 pasal 11, tentang persetujuan Kepala Daerah.
"Saya harus bela rakyat saya, dan ada Perda 2009 pasal 11, tentang persetujuan kepala daerah. Tapi sebagai bawahan dari Provinsi, saya pastikan tetap mendukung upaya atasan saya (Pemprov Sulut), apalagi untuk kepentingan covid 19," urai Vonnie.
Lanjut bupati, memang saat turun menggelar sosiali, Pemprov Sulut belum ada koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minut. “Koordinasi itu harus ada, karena sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, pekuburan korban Covid-19 tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Dan juga menghindari penggunaan tanah yang subur, mencegah penggunaan lahan berlebihan. Kalau kita berkoordinasi, saya kan bisa bicarakan dengan pemerintah kecamatan dan desa serta menyampaikan kepada masyarakat. Jika ada penolakan, bisa cari solusi dan jalan terbaik, agar semua aman-aman dan tidak ada yang saling menjatuhkan di tengah Covid – 19 saat ini,” tukas bupati wanita pertama di Minut itu.
Jadi, kata VAP lagi, ia memang harus mendukung penolakan rakyatnya sebagai kepala daerah tertinggi di wilayah pemerintahannya. Tapi VAP masih punya atasan seperti Gubernur Sulut, Menteri Negara, bahkan PresidEn RI.
"Walau secara lokal saya menolak, namun sesuai aturan saya juga harus mendukung penuh setiap perintah atasan saya, termasuk nanti pengadaan lahan pekuburan, asal lokasinya pantas dan sesuai aturan seperti kata saya waktu lalu. Dan walau kami menolak tapi kalau ada koordinasi yang baik, kita cari lahan yang tidak produktif, kita cari solusi bersama, di mana lahan yang cocok dan sesuai aturan, kan tidak jadi masalah," timpal Vonnie.
Sampai berita ini naik, belum ada koordinasi. Dan menurut Bupati VAP, kata tolak yang dilontarkannya adalah bahasa politis yang bukan berarti membangkang.
"Sebagai bupati saya harus jawab pertanyaan rekan-rekan wartawan, namun sebagai WNI, saya patuh hukum. Kalau atasan saya sudah perintahkan, pasti kita patuh. Tapi harus dilihat aturan soal lahan tadi, dan lintas koordinasi yang baik, itu intinya," pungkas VAP ramah. (Baker)