Disinyalir, Tersangka Adalah Salah Satu Mata Rantai Skandal 19,9M (Dana Pilkada 2015 Tanpa Pertanggungjawaban)
Safety (CCTV Dan Anggaran Keamanan Bagaimana)?
Minahasa Utara, - Seru. Tersangka pencurian brankas KPU Minut justeru adalah seorang PNS atau ASN di KPU Minut (Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara), berinisial HLW alias Lexi (35), warga Mapanget, terindikasi berlangsung laten cukup rapih.
Jika dilihat sepintas lalu, kasus ini memang hanya seperti kasus pencurian biasa yang kerap kali terjadi dimana-mana.
Namun yang patut dicurigai dalam kejadian ini adalah, selain pelaku sejatinya adalah orang lama yang paling dipercaya, pelaku juga berani berbuat karena adanya peluang dan kesempatan.
Padahal, KPU merupakan lembaga pemilu yang didanai oleh uang negara, termasuk CCTV dan gelontoran anggaran untuk membiayai keamanan.
Kejadian ini dibenarkan Katim Resmob Venum Polres Minahasa Utara(Minut) Ipda Dewo Deddi Ananda S.Tr.K, mantan Kasubag ini melakukan tindakan pencurian uang di brankas KPU Minut.
“Tersangka berhasil diamankan Tim Resmob sekitar pukul 19.00 Wita dirumahnya Mapanget pada Kamis (09/7/2020),” kata Dewo.
Penangkapan terhadap tersangka, tambah Dewo, berdasarkan Laporan Polisi LP/423/VII/2020/SULUT/RES MINUT yang dilaporkan oleh pelapor di Polres Minut dengan kerugian Rp. 35.000.000, yang mana keterangan pelapor uang tersebut hilang di dalam brankas milik dari KPU Minut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob langsung menuju ke tempat dimana tersangka tinggal. Setelah sampai di rumahnya Tim Resmob langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa buku tabungan,dan langsung membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Dewo.
Diketahui, Tersangka bekerja sebagai Staf di keuangan sekaligus orang kepercayaan yang memegang kunci brangkas serta pernah menjabat Kasubag, sudah cukup lama bertugas di KPU Minut.
“Tersangka melakukan pencurian Pertama pada tanggal 3 Juli tersangka mengambil uang dibrangkas 25 juta, kemudian kedua kalinya pada tanggal 7 Juli tersangka mengambil 10 juta. Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Dewo.
Sementara Rukminto Rachman Koordinator Investigasi LSM LAK P2N (Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional) meminta kasus ini dikembangkan dan di tindak lanjuti sampai tuntas.
"Sampai detik ini KPU Minut tidak dapat diandalkan dalam pertanggungjawaban keuangan. Makanya tak heran kalau pemikiran orang, oknum yang ditangkap Resmob Venum ini adalah orang bermasalah sejak lama. Tersangka inikan diduga terkait dengan masalah pertanggungjawaban Dana Pilkada 2015 sebesar Rp. 19,9M dulu," tukas mantan Gubernur LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Rinto menambahkan, dapat dikatakan sampai hari ini KPU Minut adalah tempat persembunyian paling aman bagi para tikus yang menggerogoti uang negara.
"Alasan kami, selain indikasi korupsi yang lama belum ditindaklanjuti, bayangkan saja kalau kasus pembobolan brankas ini tak terkuak, pasti pencurian uang negara ini akan terus berlangsung, " semburnya.
Menurut aktivis yang akrab disapa Rinto itu, sah-sah saja kalau masyarakat bertanya tentang Integritas antara KPU dan Kepolisian. Pasalnya, kasus SPJ KPU yang di lidik polisi tahun 2016 dulu apakah itu sudah di SP3.
"Atas membekunya kasus yang diduga kuat telah merugikan negara sekitar 10,4M yang ditangani Polres Minut itu, malah kami jadi ragu tentang suksesi Pilkada 9 Desember 2020 nanti, sementara kasus lama belum jelas. Sebaiknya kasus ini diusut tuntas dan transparan, agar rakyat percaya lagi pada aparat," tandas aktivis yang dikenal tegas itu. (Baker)
Safety (CCTV Dan Anggaran Keamanan Bagaimana)?
Minahasa Utara, - Seru. Tersangka pencurian brankas KPU Minut justeru adalah seorang PNS atau ASN di KPU Minut (Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara), berinisial HLW alias Lexi (35), warga Mapanget, terindikasi berlangsung laten cukup rapih.
Jika dilihat sepintas lalu, kasus ini memang hanya seperti kasus pencurian biasa yang kerap kali terjadi dimana-mana.
Namun yang patut dicurigai dalam kejadian ini adalah, selain pelaku sejatinya adalah orang lama yang paling dipercaya, pelaku juga berani berbuat karena adanya peluang dan kesempatan.
Padahal, KPU merupakan lembaga pemilu yang didanai oleh uang negara, termasuk CCTV dan gelontoran anggaran untuk membiayai keamanan.
Kejadian ini dibenarkan Katim Resmob Venum Polres Minahasa Utara(Minut) Ipda Dewo Deddi Ananda S.Tr.K, mantan Kasubag ini melakukan tindakan pencurian uang di brankas KPU Minut.
“Tersangka berhasil diamankan Tim Resmob sekitar pukul 19.00 Wita dirumahnya Mapanget pada Kamis (09/7/2020),” kata Dewo.
Penangkapan terhadap tersangka, tambah Dewo, berdasarkan Laporan Polisi LP/423/VII/2020/SULUT/RES MINUT yang dilaporkan oleh pelapor di Polres Minut dengan kerugian Rp. 35.000.000, yang mana keterangan pelapor uang tersebut hilang di dalam brankas milik dari KPU Minut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob langsung menuju ke tempat dimana tersangka tinggal. Setelah sampai di rumahnya Tim Resmob langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa buku tabungan,dan langsung membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Dewo.
Diketahui, Tersangka bekerja sebagai Staf di keuangan sekaligus orang kepercayaan yang memegang kunci brangkas serta pernah menjabat Kasubag, sudah cukup lama bertugas di KPU Minut.
“Tersangka melakukan pencurian Pertama pada tanggal 3 Juli tersangka mengambil uang dibrangkas 25 juta, kemudian kedua kalinya pada tanggal 7 Juli tersangka mengambil 10 juta. Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Dewo.
Sementara Rukminto Rachman Koordinator Investigasi LSM LAK P2N (Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional) meminta kasus ini dikembangkan dan di tindak lanjuti sampai tuntas.
"Sampai detik ini KPU Minut tidak dapat diandalkan dalam pertanggungjawaban keuangan. Makanya tak heran kalau pemikiran orang, oknum yang ditangkap Resmob Venum ini adalah orang bermasalah sejak lama. Tersangka inikan diduga terkait dengan masalah pertanggungjawaban Dana Pilkada 2015 sebesar Rp. 19,9M dulu," tukas mantan Gubernur LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Rinto menambahkan, dapat dikatakan sampai hari ini KPU Minut adalah tempat persembunyian paling aman bagi para tikus yang menggerogoti uang negara.
"Alasan kami, selain indikasi korupsi yang lama belum ditindaklanjuti, bayangkan saja kalau kasus pembobolan brankas ini tak terkuak, pasti pencurian uang negara ini akan terus berlangsung, " semburnya.
Menurut aktivis yang akrab disapa Rinto itu, sah-sah saja kalau masyarakat bertanya tentang Integritas antara KPU dan Kepolisian. Pasalnya, kasus SPJ KPU yang di lidik polisi tahun 2016 dulu apakah itu sudah di SP3.
"Atas membekunya kasus yang diduga kuat telah merugikan negara sekitar 10,4M yang ditangani Polres Minut itu, malah kami jadi ragu tentang suksesi Pilkada 9 Desember 2020 nanti, sementara kasus lama belum jelas. Sebaiknya kasus ini diusut tuntas dan transparan, agar rakyat percaya lagi pada aparat," tandas aktivis yang dikenal tegas itu. (Baker)