Notification

×

Iklan

Sesuai UU No 10 tahun 2016 Pasal 71, Sengkey Ingatkan Pemdes Terus Jaga Netralitas

Monday, July 13, 2020 | 15:16 WIB Last Updated 2020-07-13T07:16:58Z
Minahasa Selatan, - Bagi pemerintah desa sikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah bersifat wajib dan final. Karenanya jangan sampai mengambil kebijakan mendukung atau memberikan keuntungan nagi pasangan calon tertentu. Begitu pula membuat kebijakan yang dapat merugikan pasangan calon. 
"Bagi kepala daerah, ASN dan Pemdes memiliki benteng aturan menyangkut netralitas di ajang Pemilu termasuk Pilkada. UU no 10 tahun 2016 pasal 71 dengan jelas mengatur netralitas tersebut. Seperti di Minsel kita ketahui memiliki banyak penjabat Kumtua dan berasal dari ASN. Kami mintakan agar benar-benar menjaga profesionalitas dengan mempertahankan netralitas. Apalagi dimasa pandemi dengan banyaknya bantuan-bantuan bagi masyarakat," jelas komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey.

Kepada masyarkat dimintakan dapat membantu Bawaslu untuk mengawasi Pemdes setempat. Bila mendapati ketidaknetralan atau membuat program-program menguntungkan pasangan calon tertentu. Laporan lebih baik dilengkapi dengan bukti-bukti seperti rekaman dan lain-lain sehingga dapat langsung diproses.
"Petugas Bawaslu tidak banyak bila dibanding wilayah dan materi pengawasan. Makanya peran masyarakat dapat sangat membantu, apalagi di desa-desa. Kami sangat memberi apresiasi bagi masyarakat yang turut berpartisipasi. Bukan hanya mengawasi Pemdes dan ASN, tapi juga penyelenggara Pemilu dari ketidsknetralan. Kami akan memberikan sosialisasi nantinya bentuk-bentuk dan cara pelaporan pengawasan," terang Sengkey yang memegang divisi hukum.
Sementara itu kepada pasangan calon yang mencalonkan diri dimintakan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Jangan sampai menjebak PNS yang dapat berakhir fatal. "Mari kita sama-sama dapat menjalankan Pilkada yang jujur dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara. Apalagi dengan menggerakkan ASN sampai Pemdes untuk menang. Sebab bila sampai didapati, maka keduanya akan terkena sanksi. Baik calon maupun ASN yang dapat dipecat. Semoga ini menjadi perhatian kita bersama termasuk kami sebagai penyelenggara," paparnya. (Meyvo Rumengan)
×
Berita Terbaru Update