Notification

×

Iklan

Diduga Mobil Avanza DB 1609 DC Dirampas Debt Colector, LPK RI Desak SMS Finance Bertanggungjawab

Thursday, November 19, 2020 | 10:14 WIB Last Updated 2020-11-19T14:15:16Z

Kotamobagu, Komentar.co - Dugaan melanggar hukum dan tidak gentar dengan kepolisian, kembali terjadi di Kota Kotamobagu, yaitu indikasi perampasan kendaraan dari tangan konsumen.

Kamis 12/11 2020 pukul 13.00 WITA di depan kantor Finance SMS diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan kendaraan mobil DB 1609 DC milik dari Maks Moonik bersama istrinya Jein Mamuko.

"Awalnya pelaku menyampaikan kepada pemilik mobil (pelapor) bahwa pelaku tidak akan mempersulit pelapor (korban) sehingga pelapor langsung ke kantor dengan membawa serta mobil DB 1609 DC milik mereka.

Setibanya di kantor SMS Finance, pemilik mobil (korban/pelapor), disodorkan lembaran surat keringanan sebagai konsumen.

"Ternyata dalam lembaran ìtu sudah diselipkan surat penyerahan kendaraan, oleh pelaku (terlapor). Namun mengingat janji mereka tak akan mempersulit kami,  makan kami sebagai pemilik kendaraan tidak lagi memeriksa setiap lembarannya dan langsung membubuhi tanda tangan," beber Maks Moonik (korban/pelapor).

Selanjutnya, kunci mobil langsung diambil pelaku dan kendaraan tersebut dilarikan oleh pelaku yang diduga debt collektor beserta sejumlah uang Rp 8 juta yang berada didalam mobil tersebut.

"Sampai saat ini terduga debt colektor itu menghilang bersama mobil sehingga kami merasa sangat dirugikan karena kehilangan mobil dan uang untuk bayar angsuran mobil itu," tandas Maks kecewa.

Kejadian itu sudah dilaporkan oleh pemilik kendaraan pada Jumat 13/11 2020 dengan Laporan Polisi No : STTLP/777.a/XI 2020.

Sementara dari pihak korban, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Edwin Haram sangat menyesalkan penarikan yang dilakukan oleh SMS Finance kepada korban Maks Moonik karena hal tersebut ditenggarai ada unsur pidana perampasan, apa terlebih di dalam kendaraan tersebut memiliki uang sebesar Rp 8 juta bertujuan untuk membayar tunggakan seperti yang disampaikan korban. 

"Kami mementa SMS Finance bertanggungjawab terhadap perampasan kendaraan tersebut. Kepada pihak kepolisian yang sudah menerima laporan bapak Maks Moonik untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat karena didalamnya ada unsur pidana perampasan. Lagi pula dalam kendaraan tersebut ada uang konsumen berjumlah Rp 8 juta dan hal tersebut jelas karena pihak korban akan menghadirkan saksi terkait dengan uang yang mereka dapat tersebut," tukas Edwin.

Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Moh Rusman Saleh ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dalam keadaan aktif tapi belum sempat diangkat. (Feky Sajow)

×
Berita Terbaru Update