Notification

×

Iklan

Masuk Kantor Gubernur Sulut Wajib Rapid Test Antigen

Tuesday, January 19, 2021 | 14:16 WIB Last Updated 2021-01-19T06:17:34Z

SULUT, Komentar.co -
Pemerintah provinsi Sulawesi Utara mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara untuk menunjukkan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku.

Terhitung mulai hari ini, Selasa (19/01/2021) ASN, THL dan Tamu/Pengunjung yang tidak menunjukan surat keterangan dimaksud akan langsung diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan wajib ini sebagai langkah optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Berikut isi SE Sekdaprov Sulut Nomor: 440/21/261/Sekr :

1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Tamu/Pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara Wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3 hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).

2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test  Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

Terpantau, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar.

Setiap ASN, THL dan Tamu/Pengunjung yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti tahapan dan arahan tim dokter dan petugas pemeriksa yang berada di dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut. (ven)


×
Berita Terbaru Update