SULUT, Komentar.co - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov), Edwin Silangen, SE, MS mendapat mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Sulut.
Keputusan tersebut, berlaku mulai tanggal 12 Februari 2021, yang dituangkan melalui radiogram.
Jabatan Plh Gubernur diberlakukan, karena berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, periode 2016-2021 tertanggal 12 Februari 2021.
Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.
Tujuh provinsi itu ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, membenarkan tembusan Radiogram yang sudah beredar luas di media sosial. “Pak Sekprov Edwin Silangen telah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Sulut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2021. Hal itu mengacu bunyi radiogram,” ungkapnya.
Pengangkatan Plh dimaksudkan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan kepala daerah. Sekaligus menjaga kelancaran serta kondusivitas jalannya pemerintahan. (*/ven)