Notification

×

Iklan

SSR Sindir Tenaga Ahli Cuma Pembantu, Tuahuns: Staf Ahli Itu Otak Bupati, Tapi Bukan Bupati

Tuesday, March 30, 2021 | 17:59 WIB Last Updated 2021-05-09T03:33:17Z
MINUT, Komentar.co - Gerah menerima keluhan dan tudingan miring terkait dugaan pergerakan Tenaga Ahli (TA) atau dulu disebut Staf Khusus di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang ditengarai sudah melampaui tugas pokok fungsi (tupoksi), direspon Anggota DPRD Minut.

Tenaga Ahli (TA), kata Anggota DPRD Minahasa Utara Stendy Stentje Rondonuwu (SSR), bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan pertimbangan dan masukan kepada bupati dan wakil bupati sesuai dengan bidangnya. "Jangan melampaui kewenangan, apalagi menyalahi jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang sudah mengangkangi bupati dan wakilnya," semburnya.

Menurut Rondonuwu, seorang tenaga ahli boleh berfikir sama seperti pikiran bupati, tapi dia tidak bisa bertindak sebagai seorang bupati. "Tidak bisa, apalagi mengeluarkan kebijakan mengatasnamakan bupati padahal tidak ada petunjuk atau perintah dari bupati," tukasnya.

Tenaga ahli itu, saran Rondonuwu, agar menggunakan etika dalam menjalankan tugasnya agar tidak ada yang seenaknya mendatangi kantor dinas atau memanggil kepala OPD tanpa perintah bupati. “Tenaga Ahli cuma pembantu, tenaga ahli rasa bupati ini yang akan merusak tatanan birokrasi dan bahkan mencederai program reformasi birokrasi. Miris jika ada oknum tenaga ahli yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mental seperti ini akan merusak citra pemerintahan JG-KWL (Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung,red)," tandas Rondonuwu, Senin (29/03/2021).

Terpisah Husein Tuahuns SH, Tenaga Ahli Pemprov Sulut, menyikapi miring tentang kelancangan tersebut. "Kami Tenaga Ahli di Provinsi, tidak berani berimprovisasi. Apalagi saya dengar ada Tenaga Ahli yang menjual aplikasi Simpel Desa dengan mencatut nama bupati. Hal seperti ini tidak boleh dimaafkan," pintanya.

Lebih jauh dikatakan mantan Anggota DPRD Minut ini jika informasi tersebut benar, maka bupati harus mengambil tindakan tegas agar praktek yang mencederai citra pemerintah seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi. “Jangan hanya karena kepentingan pribadi dan golongan dari oknum tenaga ahli lantas merusak citra pemerintahan dan menjerumuskan pemerintah desa ke jalan salah, sebab dalam penggunaan dana desa ada aturan yang harus dipatuhi, tidak seenaknya memasukan anggaran yang tidak ada payung hukumnya, apalagi aplikasi yang ditawarkan dengan banderol 43 juta itu bisa di unduh secara gratis,” ungkap Tuahuns.

Setahu dia, kata Tuahuns lagi, untuk menuju desa digital bukan hanya aplikasi yang dibutuhkan, tetapi harus ditunjang dengan infrastruktur yang memadai, seperti penyediaan fasilitas internet yang merata diseluruh desa dan listrik. "Selain itu, mewujudkan program desa digital tersebut perlu menggandeng dinas Kominfo dalam menyiapkan aplikasi dan SDM yang akan mengajarkan pemerintah desa dalam mengoprasikan aplikasi tersebut secara gratis, bukan dagangan Tenaga Ahli," sindirnya. (Baker)

×
Berita Terbaru Update