Notification

×

Iklan

TripiDes Tontalete Gelar Sosialisasi Edaran Bupati Minut Tentang Lingkungan Bersih, Tertib, Aman, Nyaman dan Sehat

Saturday, May 8, 2021 | 05:15 WIB Last Updated 2021-05-09T00:41:40Z

MINUT, Komentar.co - Pemerintah Desa (Pemdes) Tontalete mengsosialisasikan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara No 42/BMU/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 dalam rangka mengoptimalkan lingkungan bersih, tertib, aman, nyaman dan sehat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), serta SE (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tanggal 4 Mei 2021 dalam rangka menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Hukumtua Desa Tontalete Stenly Ruben Sagay didampingi Sekdes Ningsih Djapara dan turut dihadiri Babinsa Serda Salim Syahrain, dan Bhabinkamtbmas Aipda La Toni yang digelar di Masjid Al Hijrah dan Masjid Al Jihad Desa Tontalete,  sesuai dengan edaran Kemedagri Tanggal 4 Mei 2021.

"Disini pemerintah Desa Tontalete mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara No 42/BMU/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 bahwa dalam rangka mengoiptakan lingkungan bersih, tertib, aman, nyaman dan sehat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), serta SE (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tanggal 4 Mei 2021, tentang beberapa larangan," beber Hukumtua Desa Tontalete Stenly Ruben Sagay mengutip Surat Edaran tersebut.

Lanjut Sagay, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Lebaran.

"Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri. Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b.  menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” urainya.

Menurutnya, hal ini dilakukan, setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Sagai. 

"Jangan sampai melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021," kuncinya.

Setelah sosialisasi tersebut usai, TripiDes (Tiga Pimpinan Desa) secara bergantian menyerahkan masker kepada masyarakat tanpa mengesampingkan Protap Kesehatan (prokes) kepada semua yang ada, sampai kegiatan selesai. (Baker)



×
Berita Terbaru Update