Notification

×

Iklan

Menilai Investasi Berizin Lengkap Perumahan Griya Sea Lestari, Manguni Indonesia Siap Mengadvokasinya

Tuesday, July 20, 2021 | 23:06 WIB Last Updated 2021-07-20T22:08:49Z


MINAHASA, Komentar.co - Aksi penolakan pembangunan Perumahan Subsidi Griya Sea Lestari 5 milik PT Bangun Minanga Lestari (BML) di Desa Sea Kecamatan Pineleng Minahasa, menuai perhatian organisasi masyarakat peduli investasi di Sulawesi Utara.

Melalui Jhon Hes Sumual, SH selaku Ketua Sulut Manguni Indonesia menilai, upaya investasi yang sudah melengkapi persyarataan sesuai dengan aturan pemerintah, masih ditentang oleh oknum masyarakat bahkan menghalang proses konstruksi dengan memblokir alat berat, sangat tidak elok, padahal alat itu untuk melakukan pelebaran jalan akses menuju lokasi pembangunan rumah bersubsidi, bagian dari program sejuta rumah Presiden RI Joko Widodo untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Investasi ini berdasarkan investigasi Manguni Indonesia, pekerjaan ini telah sesuai dengan aturan sebab memiliki izin lengkap bahkan dari pihak dinas kehutanan. Sehingga ketika melakukan penolakan harus benar-benar sesuai dengan prosedur, sebab investor ini melaksanakan usaha dengan melakukan langkah yang sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.

Untuk itu, lanjut Sumual, Manguni Indonesia (Manis) siap mengadvokasi keinginan masyarakat apabila mereka benar-benar merasa dirugikan oleh pekerjaan pembangunan perumahan, dengan menempatkan permasalahan pada pokok yang sebenarnya.

“Tidak ada hal yang ditutup-tutupi baik oleh masyarakat atau penduduk Sea dan pihak Developer yang juga adalah orang lokal. Seyogyanya kita memberikan kesempatan berinvestasi kepada sesama saudara kita yang memiliki kerinduan untuk membantu masyarakat, sehingga kita saling menguatkan," tukasnya.

Dikatakannya, tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, asalkan kita mau mendudukkan permasalahan ini pada proporsi yang sebenarnya tanpa ada kepentingan lain yang menungganginya.

"Dan saya yakin saudara-saudara kita warga desa Sea sangat peduli Investasi dan sangat menerima pembangunan yang dilaksanakan,” tandas Hes sapaan akrab alumni fakultas hukum Unsrat yang juga ketua Presidium PWI (Pinaesaan Wangko Indonesia) ini.

Sementara Micky Rori direktur proyek PT BML mengatakan pihaknya tidak pernah sedikitpun memiliki keinginan untuk merusak tanah Minahasa, sebab niat utama adalah melaksanakan pembangunan untuk membantu masyarakat di bidang perumahan dengan melaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Tidak ada niat sedikitpun untuk merusak, bahkan kami berkomitmen melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan penjelasan dari berbagai Dinas dan Badan yang ada di Kabupaten Minahasa sebenarnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan terhitung sudah enam kali pihak Pemkab Minahasa mengambil langkah mediasi dan humanis terkait permasalah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Frits Muntu menyatakan bahwa semua izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada PT Bangun Minanga Lestari (BML) selaku pengembang Perumahan Griya Sea Lestari telah sesuai aturan dengan kajian yang ada.

“Tidak ada aturan yang dilanggar, jika ada yang merasa keberatan dan merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri apalagi penutupan jalan. Jangan bergaya sok berkuasa. Pemda mengeluarkan izin itu sudah sesuai dengan kajian yang ada,“ tegas Sekda Minahasa Frits Muntu.

Sementara, Camat Pineleng Johny Wua juga memastikan, pembangunan perumahan ini, tidak merusak hutan yang dimaksudkan oleh oknum yang mengatasnamakan warga Sea.

“Saya sudah memastikan langsung ke PT BML dan tidak ada melakukan pemangkasan pohon, malahan pihak PT BML siapkan hampir 1 hektar untuk penanaman pohon sebagai fungsi lindung,” ucap Camat Pineleng.

Pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5 berdasarkan data yang ada telah mengantongi izin dan rekomendasi antara lain :

1. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Minahasa,

2. Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Minahasa,

3. Persetujuan Ijin Lokasi dari Kadis DPMPTSP Kabupaten Minahasa,

4. Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL),

5. Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari DLH Minahasa, Keputusan Kadis DPMPTSP tentang

6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

7. Izin Lokasi

8. Izin Lingkungan dari Lembaga OSS RI

Selain itu juga terdapat juga pernyataan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.

Melalui surat telaahan teknis lokasi yang ditanda tangani oleh Kadis Rainier Dondokambey, S.Hut, yang dalam surat itu menggambarkan bahwa sesuai pengambilan titik koordinat, kawasan areal tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, seperti yang dipermasalahkan oleh berbagai oknum masyarakat. (Baker)



×
Berita Terbaru Update