Notification

×

Iklan

LP3 Sulut Segera Laporkan Dugaan Pemalusan Sertifikat Kode Etik Oknum Cakim

Friday, August 20, 2021 | 18:01 WIB Last Updated 2021-08-21T00:46:26Z


SULUT, Komentar.co - Buktikan ketajamannya membongkar aneka kasus di lapangan, usai sukses menggelar orasi sambil mengawal lapirannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu silam, Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan - Sulawesi Utara (LP3-Sulut), kepada sejumlah awak media menguraikan temuannya tentang penyalahgunaan kewenangan dalam hal pemalsuan data diri.

"Ya betul, hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa ada salah seorang pejabat hukum telah memalsukan data diri atau dokumen Kode Etik untuk masuk ke penerimaan Hakim Tahun 2002 di Provinsi Sulawesi Utara," beber Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek, Jumat (20/8/2021).

Kasus dugaan 'Pemalsuan' data yang ditemukan LP3-Sulut ini, menurut Calvin berawal dari pasca penerimaan Calon Hakim (Cakim) 2002, di Sulawesi Utara.

"Ada salah satu calon hakim yang ikut uji kelayakan dengan Pendidikan Etika. Sesuai protap internal, sertifikat etik merupakan salah satu berkas pendukung untuk sang calon maju ke penerimaan," urainya.

Sangat disayangkan, salah satu calon tersebut, salah satu calon diduga kuat telah menggunakan sertifikat Etik palsu yang di coppy paste (copas) dari salah satu peserta.

"Terinformasi oknum tersebut sekarang menjabat Ketua di salah satu Pengadilan Negeri. Kami sudah mengantongi data dan bukti. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan ini ke Mahkamah Agung (MA). Tidak ada pelaku kejahatan yang boleh dibiarkan bernafas lega di Bumi Indonesia ini," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Calvin, Senin 23 Agustus mendatang pihaknya akan ke Mahkamah Agung membawa laporan itu.

"Tinggal menunggu kordinasi dengan Ketua Umum LP3-Sulut, dan hari Senin 23 Agustus nanti kami ke Kejagung membawa laporan Dugaan Penggunaan dokumen sertifikat Etika dengan berkas bukti laporan dengan Nomor 088/LP/LP3S/KPN.T/VI.2021," tandasnya sembari masih merahasiakan siapa olnum Ketua Pengadilan Negeri yang dimaksud itu. (*/Red)

×
Berita Terbaru Update