Notification

×

Iklan

Polres Minut Ungkap, Tersangka Pengedar Upal Seorang Gay

Wednesday, October 27, 2021 | 14:15 WIB Last Updated 2021-10-28T04:27:52Z

Curanik dan Curanmor juga 'Dibongkar'

MINUT, Komentar.co -
 
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK mempimpin Press Conference tiga (kasus) di wilayah hukumnya, masing-masing kasus peredaran uang palsu (upal), kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian alat elektronik (curanik), pada Rabu (27/10/2021).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi B'au SIK, Kabag SDM AKP May Diana Sitepu SH. SIK, Saksi Ahli dari Bank BI Mickael Rori, Kapolres mengungkap riwayat peredaran Upal (uang palsu) yang dipasok dari Pulau Jawa itu.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u kasus mengungkapkian informasi penggunaan Upal berawal dari informasi masyarakat dari salah satu SPBU dengan pecahan Rp100.000.

Dari informasi itu Resmob Polres Minut langsung bergerak ke TKP kemudian mengamankan saksi, mengembangkan kasus dari saksi sampai ke Tersangka inisial SM, (46), warga Matungkas.

"Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka juga memberikan uang kepada saksi, pertama sebsesar Rp300.000, berikutnya diberikan uang sekira Rp2.000.000.

Setelah itu kita kembangkan lagi sampai mendapati barang bukti Rp164 juta di Bitung. Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan ini," jelas Kasat.

Dalam melancarkan aksinya, dari Tersangka yang punya kelainan sex aparat menemukan Id card bertulisan KPK.

"Namun tersangka mengaku itu kartu infestigasi, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh perbuatannya Tersankga bakal menjalani hukuman di penjara, sesuai hukum berlaku di negara kita," beber Kasat.

Pada kasus Pencurian Kendraraan Bermotor (Curanmor) didampingi Kanit Jatanras Ipda Christian Tindirerung, diungkap kalau dua pelaku curanmor tidak dihadirkan karena, walau sudah pernah lakukan kasus serupa, keduanya masih anak dibawah umur.

"Mereka sudah kami amankan bersama barang bukt hasil jarahan, biar nanti Kejari dan Pengadilan yang uji materi, sekalian memastikan sanksi apa untuk mereka," jelas Kasat Reskrim sembari diiyakan Kanit Jatanras.

Sedangkan di kasus pencurian elektronik, kolaborasi aparat Polres Minut dan Polsek Airmadidi, sukses lakukan pengembamgan sampai menciduk pelaku.
Kapolsek Airmadidi melalui Kanit Reskrim Bripka Eko mengungkapkan kalau kasus curanik ini terjadi pada 10 Oktober 2021 silam.

"Pelaku BS (38) asal Karombasan pernah dipenjara atas kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) di tahun 2015. Di penjara rupanya pelaku membangun jaringan sehingga setah bebas, beraksi jadi maling curanik lintas provinsi," beber Bripka Eko.

Atas perbuatannya lanjut Eko, tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka beraksi sendiri, memakai modus berpakaian rapih. Usai memperdayai korban, tsrsangka langsung beraksi," tutup Bripka Eko.

Sebelum menyudahi Press Conference, Kasat Rerskrim AKP Fandi Ba'u menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang-orang baru apalagi tidak dikenal.

"Kalau gerak-geriknya mencurigakan, jangan diam saja. Bagi warga yang kehilangan handphone, hubungi Polsek Airmadidi, bawa bukti pendukung seperti dus (tempat ponsel), kalau ada sarana pendukung kepemilikan anda, sebaiknya dibawa serta dengan KTP," tutup Kasat Reskrim. (Baker)






×
Berita Terbaru Update