MINUT, Komentar.co - Polres Minahasa Utara (Minut) merilis empat (4) kasus kriminal yang sempat menghebohkan masyarakat karena viral di media sosial pada beberapa waktu. Pernyataan resmi Polres Minut disampaikan melalui press conference yang digelar di Mapolres Minut, Jumat (11/02/2022) .
Didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Ba'u SIK dan Bagian Humas Polres Minut Iptu E Firdaus, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK melalui Wakapolres Kompol Hans Karia Biri menerangkan keempat kasus pidana yang akan dirilis.
“Dari keempat kasus tersebut para tersangka telah kami amankan. Dan satu kasus diantaranya sudah tuntas,” kata Kompol Hans Biri.
Dari keempat kasus tersebut, lanjut Wakapolres, diantaranya merupakan kasus 338, 351,363 atau Pembunuhan, penganiayaan, pencurian serta pencabulan, seperti yang dilakukan oleh tersangka MT alias Tizen warga Tatelu pada 28 Januari 2022 di Desa Kokoleh Likupang Selatan (Liksel). Yang karena, aksi membela saudaranya, hingga warga Kokoleh Likupang Selatan, Felix Toreh meregang nyawa dengan 3 luka tikaman.
"Kasus kedua, adalah penganiayaan yang melibatkan anak-anak SMP yang ada di Airmadidi Minut pada 29 Januari lalu. Kasus antar anak SMP yang sempat viral di media sosial ini, berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Polres Minut, bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak, yang akhirnya berujung mediasi dari pihak keluarga para anak-anak yang terlibat aksi perkelahian ini.
“Khusus kedua ini, Polres memang bekerja sama dengan Bapas, karena kasus anak dan anak ini memang harus melalui proses tersebut. Kemudian kasus ini bisa dilakukan mediasi dan dapat tuntas karena kedua keluarga berdamai,” bebernya.
Sementara itu Kasus ketiga yang menjadi atensi, adalah percabulan pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pria pengangguran suami dari guru sekolah dari para korban di salah satu SD di wilayah Kecamatan Kema.
Menurut Kasat Reskrim AKP Fandy Ba'u, tersangka AL alias Lalogiroth (59) tega melakukan tindakan pencabulan kepada dua siswi Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minut, pada 2 Februari lalu.
"Tersangka cabul Lalogiroth ini telah mendekam di penjara Polres Minut dan dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minut. Khusus kasus ini, Polres Minut juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban," ungkap Kasat Reskrim, sembari menunjuk bukti bebeapa pakaian korban saat tersangka Lalogiroth melancarkan aksinya pada para korban yang adalah anak dibawah umur, (10 dan 11 tahun).
Sementara kasus keempat adalah kasus pencurian anjing atau doger anjing di Kalawat pada 18 Januari lalu. Anjing yang dicuri merupakan peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu.
"Para tersangka diancam pidana 364 KUHP dan kini menjalani proses hukum wajib lapor sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (Baker)