Notification

×

Iklan

Nilai Investasi Kota Kotamobagu Capai 4,7 Triliun, Aljufri Ngandu: 90% dari UMKM

Friday, April 1, 2022 | 07:25 WIB Last Updated 2022-04-02T11:21:24Z

KOTAMOBAGU, Komentar.co - Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan dan memotivasi Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) untuk memaksimalkan kinerja agar supaya apa yang menjadi target pemerintah berjalan dengan baik.

Alhasil, upaya orang nomor satu di Kota Kotamobagu ini mampu menarik para investor untuk berinvestasi sehingga angka pertumbuhan nilai investasi cukup signifikan.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu menyebutkan, sampai dari akhir Desember 2021 hingga Bulan Maret 2022 nilai investasi di Kota Kotamobagu sudah mencapai sekira Rp 4,7 Triliun.

“Sampai posisi sekarang sudah mencapai sekira Rp 4,7 triliun nilai investasi yang dicapai, terhitung akhir Desember 2021 sampai Maret 2022 dari sekitar 3600 usaha,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, kamis (31/3/2022) di ruang kerjanya.

Lanjut dia, dari semua capaian nilai investasi tersebut kebanyakan dari pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ada sekitar 90%, dan hal ini  sangat membantu untuk investasi daerah Kota Kotamobagu.

Sementara, untuk perizinan, lanjut Aljufri Ngandu, pihak DPMPTSP memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kotamobagu dengan pola jemput bola dengan mobil pelayanan perizinan keliling.

“Insya Allah sekarang tinggal menunggu SOP nya keluar, kami akan melayani di luar seperti nantinya di jalan, terutama di jalan Kartini yang notabene tempat pusat pertokoan,” ujarnya.

Ditambahkan lagi, pelayanan DPMPTSP ini akan sangat membantu bagi pelaku usaha. Dalam hal perizinan, pihaknya akan memberikan arahan serta solusi kemudahan untuk mengurus izin usaha, apabila semua kriteria lengkap, pihaknya bisa langsung memberikan izinya di tempat.

“Dengan kemudahan-kemudahan yang terus  dimaksimalkan, marilah kita memiliki itikad baik  untuk mengurus izin usaha karena semua ini tidak ada biaya asalkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang merupakan syarat -syarat yang sudah diatur didalam regulasi,” tandasnya. (Feky Sajow)




×
Berita Terbaru Update