Notification

×

Iklan

Unjuk Rasa di Pemkab dan Dekab Minut, Dirut PUD Klabat: Harusnya Pendemo Baca Dulu PKS

Monday, April 4, 2022 | 16:44 WIB Last Updated 2022-04-05T04:31:52Z

MINUT, Komentar.co - Merasa kecewa dan tidak puas atas retribusi yang berlaku di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) akhirnya berujung pada unjuk rasa yang dilakukan para pengusaha sampah termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diwilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sayangnya apa yang didengungkan para pendemo ke Pemkab dan Dekab Minut ternyata sangat tidak sesuai dengan apa yang dituntut mereka.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat, Hermina Masye Dondokambey memastikan bahwa pihaknya dan para pengusaha-pengusaha sampah memiliki surat Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Jadi, disini antara PUD Klabat dan mereka sudah memiliki kerja sama ditandatangani diatas meterai. Dimana dalam perjanjian tertulis mereka (para pengusaha sampah) harus membayarkan retribusi sesuai dengan angkutan yang dibuang berapa kali dalam seminggu, termasuk besarnya kendaraan dengan nominal yang bervariasi,” jelasnya.

Terkait ada yang mengatakan bahwa dalam penarikan retribusi menyentuh angka Rp 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Ruoiah) karena telah menunggak pembayaran sampai delapan bulan, maka pUD Klabat akan memberikan surat peringatan (SP) bahkan ada yang sudah mencapai SP-3.

“Akan tetapi ketika mendapatkan SP-3 seharusnya mereka datang menghadap ke PUD Klabat agar kami bisa mempertanyakan apa yang menjadi kendala dilapangan sehingga belum membayar apa yang menjadi tanggung jawab mereka,” ungkapny.

Dikatakannya, para pengusaha sampah ini sudah menjadi wewenangnya PUD Klabat karena telah memiliki kerja sama dengan regulasi yang ada. Dan setelah ada kerja sama, maka mereka bisa menarik retribusi sampah dari masyarakat.
"Jadi, semua sudah tertuang didalam PKS antara PUD Klabat dan untuk bisa melakukan tawar menawar itu salah nominal untuk mereka masing-masing, memang berbeda setiap bulannya karena sesuai dengan volume, besaran kendaraan, dan berapa banyak sampah yang dibuang ke TPA,” tukas mantan atlet Voleyball Putri Sulut itu.

Lebih jauh diuraikannya, karena mereka belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, maka petugas dilapangan tidak memberikan izin untuk membuang sampah sebelum membayar tunggakan,” kunci Masye  Dondokmabey.

Sementara itu salah satu petugas di lapangan (TPA) ketika ditanya mengatakan bahwa hal ini sudah pernah disampaikan kepada mereka (pengusaha sampah) kalau tidak membayar tunggakan maka sampah belum bisa dibuang di TPA.

“Sudah dikasih waktu dua hari. Kalau belum diselesaikan maka hari Senin belum bisa membuang sampah disini,” jelasnya.

Sebelumnya, para pengusaha sampah melakukan aksi Demo ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dengan dipimpin Orator Yohan Noldy Awuy. (Baker)



×
Berita Terbaru Update