MINUT, Komentar.co - 'Kicauan' Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional Republik Indonesia (LAK P2N RI) yang dilansir media ini 29-30 Juni 1022 lalu tentang dugaan PT Bhinneka Mancawisata (BMW) telah lakukan pelanggaran berat dalam mengolah lahan perhotelan di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dianggap inprosedural karena tak mampu membuktikan Kajian Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), ternyata mampu membuat pererintah merespon serius.
Sidang lokasi pengrusakan lingkungan hidup oleh penggugat atas nama Intan Takredas bersama tim terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Utara pun langsung diseriusi PTUN Manado.
Alhasil, Jumat 01 Juli 2022 pukul 15.00 Wita, Tim PTUN Manado pun turun ke lokasi pembangunan Hotel Manado Eco Family Desa Paputungan Kecamatan Likbar, Kabupaten Minut dan lakukan sidang lokasi pengrusakan lingkungan hidup oleh penggugat Intan Takredas bersama tim terhadap kepala dinas atau instansi pemerintah tersebut.
Diketahui, Tim PTUN juga hadir bersama Dinas Penanaman Modal dan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi utara.
Hakim PTUN Manado Fajar Wahyu Jadmiko, SH dan Tim, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi utara Ir Limy mokodompit, Kabid Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Arfan Basuki, SH, Pihak PT. BMW, Tim Penggugat, Pengacara dari PT BMW, Pengacara dari Pihak penggugat, Personil Polsek Likupang 7 orang, Personil Koramil 1310-03/Likupang, 2 orang.
Ketua Tim Investigasi LSM Lembaga Anti Kodupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAKP2N), Rukminto Rakhman terkait hal ini mengatakan turun lapangan PTUN sudah sepantasnya supaya masyarakat percaya bahwa tidak semua pihak tutup mata.
"Masalahnya, Minut dibawah komando Bupati dan Wabup Joune J E Ganda SE - Kevin W Lotulung SH. MH terkenal dengan kecintaannya pada Mangrove.
Terbukti, akibat tangan dingin JG-KWL, Desa Budo sekaligus nama bupati-wabup pun melambung tinggi karena konsistennya mendongkrak kecantikan wisata Mangrove Desa Budo ini.
"PT MSM/PT TTN saja perusahaan tambang raksasa, begitu peduli dengan penghijauan dengan giat lakukan penanaman Mangeove bersama Kapolda Sulut.
Kenapa ironinya PT BMW dan pihak-pihak yang digugat pihak Intan Takredas malah diduga tanpa Amdal sudah merusak zona merah Desa Paputungan," tukas Aaaktivis yang akrab disapa Rinto itu, Senin (04/07/2022).
Pihaknya lanjut Rukminto, berharap PTUN masih bertindak dengan hari nurani. Benar katakan benar, salah katakan salah.
"Dengan begitu, jika PT BMW tidak bekerja seauai prosesur dan dijatuhi sanksi atas perbuatannya, otomatis pihak lain yang bertujuan sama, tak akan berani berbuat seperti sebelum-sebelumnya," semburnya.
Kepada para investor Rukminto malah mempersilahkan tuk lakukan investasi di Minut, demi kepentingan bersama.
"Kami tidak anti investor, tapi marilah berinvestasi secara elegan tanpa harua merugikan Minut. Masalah dugaan pengrusakan AMDAL di Desa Paputungan ini akan terus kami pantau dan kami kawal sampai tuntas"," tandas Rakhman.
Sangat disesalkan, sampai berita ini naik, hasil dari sidang lapangan PTUN atas gugatan Intan Takredas warga Desa Paputungan itu, belum diketahui. (Baker)