Notification

×

Iklan

Oknum ASN Lakukan Black Campaign, Kadis Naker Minut Sebut Info UMKM di Desa Tanggari Itu Hoax

Wednesday, September 7, 2022 | 19:56 WIB Last Updated 2022-09-07T17:18:29Z

Minahasa Utara - Pengumuman penetapan Calon Hukumtua Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara, belum diputuskan kapan waktunya.

"Sesuai agenda yang ditetapkan, untuk Desa Tanggari nanti besok tanggal 8 September 2022," kata Pejabat Hukumtua Elya Sumlang, Rabu (07/09/2022).


Menariknya, para calon hukumtua mengeluh yang mana jauh-jauh hari, anak dari salah satu calon hukumtua, sudah lebih dari sebulan melakukan kampanye.

"Dia oknum Aparatur Sipil Negara, ayahnya adalah salah satu calon hukumttua. Dia mengajak masyarakat untuk memasukan KTP dan Kartu Keluarga. Siapa yang memilih ayahnya, akan mendapat bantuan UKM," tutur salah satu warga Desa Tanggari yang namanya masih dirahasiakan.


Berdasarkan informasi warga, oknum ASN yang dimaksud, adalah lelaki berinisial JMN yang kesehariannya diduga bertugas di Pemprov Sulaweai Utara.

"Iya, saya menerima keluhan para calon hukumtua, bahwa oknum JMN anak dari salah satu calon berinisial ON, telah melakukan kampanye terbuka kepada warga. Namun saya belum bisa mengambil sikap, karena belum ada laporan resmi dari calon hukumtua lainnya," beber Elya Sumlang.


Dari lima (5) Calon Hukumtua Desa Tanggari tersebut, empat (4) diantaranya mengaku sangat dirugikan oleh sikap JMN yang diduga juga sudah berani melibatkan nama Pemprov Sulut bahkan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk menambah keyakinan masyarakat sehingga sudah ada ratus-an KTP maauk ke pihaknya.

Namun, penyampaian ASN itu tentang adanya dana BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM ini, cukup membuat beberapa pihak, ragu.


Staf Ahli Gubernur Sulut Bidang Perekonomian, Firasat Mokodompit saat dimintai keterangan tentang adanya dana terkait, cukup kaget.

Mokodompit malah mengatakan, bahwa ia kurang tahu pasri akannhal itu.

"Saya kurang tahu pasti kalau memang ada dana seperri itu di Pemprov Sulut. Namun setahu saya, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur Sulut  tidak pernah mendelegasikan satu orang ASN untuk penyaluran UMKM, apalagi hanya di satu desa saja," ungkapnya.


Sedangkan Kepala Bidang Pemerntah Desa, Ronny Manayang menyikapi gejolak black campaign di Desa Tanggari itu, menyarankan agar pejabat hukumtua harus mengambil sikap.

"Hukumtua berhak mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan hal-hal tak jelas," imbaunya.


Dilain pihak, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara Edwin Ombuh saat dikonfirmasi adanya info pencairan UMKM tersebut, enggan berkomentar lebih. 

"Informasi UMKM memang ada. Tapi kalau untuk Desa Tanggari, saya pastikan itu HOAX," tegas Ombuh via Watss-App.


Sementara oknum ASN berinisial JMN, ketika dikonfirmasi pada nomor 085225042XXX, walau nomor itu aktif, namun sang pemilik tidak mau menerimanya.

Perlu di ketahui, untuk Desa Tanggari, ada lima (5) peserta calon hukumtua. Dan sesuai peraturan yang ada, pilhutnya tidak perlu tahapan seleksi tambahan untuk bakal calon. 


Adapun ke-lima calon hukumtua tersebut, masing-masing adalah sebagai berikut:


- Yohanis Kalempow

- Hein Kaunang

- Elyas F Kaunang

- Melkyas P Oley

- Oscar Nelwan

(Baker)


×
Berita Terbaru Update