![]() |
Hearing Komisi 2 DPRD Minut bersama Pihak RS Sentra Medika |
MINUT, Komentar.co - Komisi 2 DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memenuhi janjinya dengan mengundang hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Sentra Medika, Senin (11/10/2022).
RDP yang digelar legislator Minut untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pekan lalu (4 Oktober 2022), dimana dalam Sidak Komisi 2 bertemu LSM LP3S diarea milik rumah sakit itu, dan mendapati bukti limbah medis.
Diketahui Sidak Komisi 2 DPRD Minut dipimpin langsung Ketua Komisi Stendy Rondonuwu dan Arnold Lamuni dan berjanji akan mengundang hearing perusahaan yang diduga kuat mengatasi sampah atau limbah medis mereka tanpa memalui proses standar (tidak menggunakan alat insinerator).
Hearing yang dinahkodai Komisi 2 dibawah pimpinan Ketua Komisi Stendy S Rondonuwu (SSR), tampak dihadiri Anggota Komisi 2 Jerry Umboh, Arnold Lamuni, Pautje Sundah, Polce Sundalangi, dan staf Setwan Minut.Sementara para terundang, Kadis Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw dan Sekretaeis, serta Sekretalis Dinas Kpminfo Max Wurarah, sedangkan dari pihak Sentra Medika, hadir Direktur Utama dr Cecilia Naritha, Wakil Direktur Medis, Wakil Direktur Umum, dan bagian Humas.
"Berdasarkan hasil sidak kita pekan lalu di lokasi milik Rumah Sakit Sentra Medika Maumbi, kami bahkan disaksikan pihak rumah sakit, menemukan adanya kantong-kantong plastik berisi sampah medis. Untuk itu, kami minta pihak terkait untuk menjelaskan keberadaan sampah-sampah berbahaya itu, kemudian tentang informasi adanya aktifitas pemusnahan sampah medis dengan cara membakarnya," pinta Rondonuwu.Temuan Komsi 2 dan LP3S dilokasi milik Sentra Medika, berupa sampah medis, dibenarkan oleh manajemen Sentra Medika. Namun mereke memastikan kalau sampah yang ditemukan itu, bukanlah milik Sentra Medika.
"Waktu itu memang kita semua lihat ada tumpukan sampah dibawah dua pohon ditempat berbeda, tapi kami pastikan itu bukanlah sampah milik kami., Sebab semua produk kami, tercatat bahkan ada yang dipqkq stiker," tukaa Direktur Utama dr Cecilia Naritha, melalui Wakil Direktur Umum Junaedi Sitorus.Mengenai pemusnahan sampah dengan jalan dibakar, Sitorus menampiknya, sebab Sentra Medika punya alat insinerator yang berfungsi.
"Selain punya insinerator sendiri, kami juga punya catatan tahapan proses pemusnahan sampah medis. Dinas Lingkungan Hidup sendiri sudah turun lakukan pengecekan, baik dari DLH Provinsi Sulut, maupun dari Kabupaten Minahasa Utara," urai Sitorus.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi 2 menyimpulkan bahwa pihan Sentra Mesika harus secepatnya berbenah, terutama dalam hal pagar.
"Sebaiknya lingkari area milik Sentra Medika dengan pagar, sepaya pengawasan keamanan akan lebih terpusat dan terfokus pada tugas. Penjelasan pihak Sentra Medika sudah kami terima, bila ada temuan atai masalah lagi, pintu Komisi 2 selalu terbuka untuk menyelesaikan bersama-sama," tukas Legislator yang akrab disapa SSR ini sembari mengingatkan DLH Minut untuk lebih tegas dalam pengawasan.
![]() |
Pihak Rumah Sakit Sentra Medika |
Pemerintah dan masyatalat Minut, lanjut dia, selalu dengan tangan terbuka menyambut investor untuk untuk bersama-sama membangun Kabupaten Minahasa Utara, namun tetap harus sesuai dengan rugulasi dan aturan yang berlaku.
"Sekali lagi kami katakan, Minahasa Utara adalah daerah yang menyimpan banyak potensi baik untuk investasi. Kami tidak pernah menghalangi investor. Namun selalu kami ingatkan, jangan sampai merugikan masyarakat, sebab kami tak akqn tinggal diam," tandas politisi vokal asal Maumbi ini. (Baker)