Notification

×

Iklan

Pembebasan Lahan RSUD MWM, JPKP: PA dan KPA serta Panitia Harus 'Dikuliti'

Monday, February 20, 2023 | 12:12 WIB Last Updated 2023-12-12T14:20:36Z

Rukminto Rakhman, Divisi Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
 
MINUT, Komentar.co - Dugaan korupsi mark up pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa Utara terus menyeruak.

Menariknya, sejumlah pihak mengarah ke keterlibatan DPRD, yaitu Ketua DPRD Minahasa Utara, selaku pentolan Badan Angaran (Banggar) sehingga skandal RSUD MWM 'Gate' seolah jadi tranding topic dimana-mana.

Ketika semua mata tertuju pada satu nama DL alias DKL terkait dugaan keterlibatannya, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) melalui Divisi Investigasi Rukminto Rakhman menilai kalau itu tidak tepat.

"Kenapa harus mengorbankan Ketua DPR, sementara para pemegang kewenangan dan anggaran seperti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Panitia malah tidur enak tanpa ganguan mimpi buruk. Jangan tuding Ketua DPR, namun PA/KPA dan panitia yang harus dikuliti," tukas Rakhman, Senin (20/2/2023).

Pihaknya, lanjut Rakhman, tidak berdiri di salah satu pihak. Tapi berdiri pada nomenklatur dan analisa prosedural eksekutif dan legislatif.

"DPR kan hanya mengusulkan dan menganjurkan, sementara Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran sampai ke peneima anggaran itu dari Eksekutif (Pemda)," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Rukminto, jika mengacu pada klausula Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa: PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:menetapkan perencanaan pengadaan dan menetapkan dan mengumumkan RUP.

“Maka pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan kegiatan RUP Swakelola yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola, adalah Pengguna Anggaran,” urainya.

Kami, timpal Rakhman, bicara tanpa kepentingan, karena pihaknya dilatih bicara sesuai tupoksi, fakta dan data.

"Pihak Kejaksaan tahu substansi masalah seperi ini. Jadi, yang harus transparan dan wajib diperiksa oleh Tipikor Polres Minut bukan Ketua DPR maupun Bànggar," tandasnya.(Baker)




×
Berita Terbaru Update