![]() |
Tampak alat berat terparkir di area Pelabuhan Munte . |
MINUT, Komentar.co - Saat ini masih terlalu banyak modus dan taktik busuk yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi mengelabui kewajiban membayar pajak negara, maka demi memuluskan usaha mereka, kendati bakal berhadapan dengan aturan, hukum, bahkan undang-undang.
Beberapa hari ini, Pelabuhan Munte di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dihiasi fenomena unik, dimana kantor Satpol Airud Polres Minut yang belum lama ini diresmikan Bupati Joune Ganda tampak berjejer beberapa alat berat jenis excavator warna kuning.
Dari informasi pihak pelabuhan, alat-alat berat ini adalah milik seorang pengusaha bernama Ko Johan.
"Alat-alat ini milik Ko Johan. Ini hanya susulan karena sebelum-sebelumnya sudah ada sekitar empat (4) unit yang diseberangkan ke Sangihe," beber beberapa pengurus di Pelabuhan Munte, Rabu (31/5/2023).
Perlu diketahui, selama ini alat berat dan sejenisnya tidak ada ketentuan penyesuaian tarif.
Yang ada hanya kendaraan Golongan I hingga Golongan 9 saja, sementara alat berat tidak masuk dalam golongan tersebut.
Bahkan tidak diperbolehkan diangkut mengunakan kapal penyeberangan (kapal fery) karena alat berat memiliki kategori khusus yang dimuat mengunakan kapal khusus pula.
Jadi, penetapan tarif angkutan alat berat sejenisnya, hanya menggunakan tarif 'kebijakan' antara pihak ASDP dan pemilik alat berat saja.
Dari hasil pantauan Media Online Komentar.co, informasi dari aparat Polairud di Pelabuhan Munte menyampaikan kalau ke-tiga Excavator itu tidak akan diberangkatkan, karena ada perintah dari Kapolres Minut.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK membenarkan adanya penahanan alat-alat berat itu, karena dugaan kelengkapan dokumen yang kurang.
"Alat-alat itu bukan kami sita, tapi kita tahan dulu sementara, sampai pemilik dapat melengkapi dokumen pendukung, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," tutur Kapolres kepada beberapa wartawan saat ditemui si Mapolres Minut.
Sebagai pemilik maupun pengguna alat berat, untuk memusahkan pemberangkatan, si pemilik wajib memiliki tiga (3) perasyartan.
1. Melalui Ekspedisi dan Kapal Jenis LCT (Landing Craft Tank)
2. SILO (Surat Ijin Layak Operasi)
3.SIO (Surat Ijin Operator)Sementara Ko Johan saat salah satu wartawan mengkonfirmasi via nomor whatsapp ke nomor 0811430xxxx mengaku alat - alat berat itu memang miliknya. Dan dokumen yang dimiliki semuanya lengkap.
"Apa yang nggak jelas, surat jelas, tiket ada, pemakai jelas, tujuan jelas, dokumen lengkap. Salahnya apa," katanya kepada wartawan.
Disinggung kalau lengkap, kenapa masih ditahan Polres Minut di Polairud Pelabuhan Munte, itu katanya adalah hal biasa.
"Biasa lah itu," tutup dia.
Sampai berita ini dipublish, ke tiga alat berat ditambah dua unit lain milik pihak lain, masih terparkir di samping kiri Kantor Polairud Pelabuhan Munte Likupang. (Baker)