MINUT, Komentar.co - Janji dan komitmen PT. Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) lewat bagian Legal Fanly Legras, Kevin Manopo, tanpa Krisna Nugroho dalam pertemuan Selasa 16 Mei 2023, kembali blunder tanpa kepastian.
Padahal sebelumnya, pada upaya mencari kepastian atas dua lahan SHM 135/SHM 136 Pinasungkulan milik Herman Loloh dan SHM 149 milik dari Keluarga Ludong tidak menerima hak mereka berupa uang ganti rugi pembebasan lahan yang katanya sudah dibayar, namun yang meneima malah pihak lain, tim Legal berjanji akan menyelesaikan semua hari ini.
Setelah bertatap muka antara Kuasa Hukum Noch Sambouw SH dan beberapa pentolan ormas adat keluarga korban, sebagai tindak lanjut dari pertemuan di kantor comunity PT TTN di Desa Rinondoran - Likupang Timur, Jumat (12/05/2023) lalu.
Alhasil, hari ini Bagian Legal Fanly Legras, Kevin Manopo Selasa 16 Mei 2023, bersikukuh kalau biaya ganti rugi itu sulit direalisasi lagi, sebab sudah pernah dibayarkan sehingga tidak akan dibayarkan lagi dengan alasan bagian Land menolak hal itu.
Lebih dari tiga jam negosiasi dan tak ada titik temu, Fanly cs mengaku kalau pihak Land tidak bersedia mewujudkan harapan Sambouw cs, sehingga keluarga korbanpun tiba pada puncak kesabaran, sehingga dengan sikap tegas mereka siap memblokir jalan untuk menghentikan aktifitas PT TTN dilahan mereka.
“Lahan keluarga Ludong dan keluarga Loloh-Wantah saya sebut telah di “curi” oleh perusahan PT TTN anak perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk. Setelah janji mereka akan menyelesaikan masalah hari ini namun hasilnya nihil, maka kami akan mempidanakan mereka,” ujar Noch Sambouw SH MH.
Secepat mungkin, lanjut Sambouw, pihaknya akan membuat laporan polisi atas nama-nama pihak terkait itu, yaitu bagian Legal, bagian Land, Dirut PT TTN, Lurah Pinasungkulan dan Camat Ranowulu dan Devi Ondang si penerima uang yang bukan haknya.
"Sikap perusahaan raksasa seperti ini, tentu saja akan mempengaruhi kebesaran nama mereka di bursa saham di pusat. Kecurigaan kami kalau perusahaan ini hanya sebuah wadah tempat pencucian uang para gembling, semakin meunjukan kebenaran," tukas Noch Sambow dengan tenang.
Dalam tatap muka antara pihak PT TTN dan pihak Noch Sambouw, terungkap kalau bagian Land tidak sependapat dengan bagian Legal untuk mempertanggung jawabkan masalah salah bayar dua lahan bersertifikat tersebut.
Dalam tatap muka antara pihak PT TTN dan pihak Noch Sambouw, terungkap kalau bagian Land tidak sependapat dengan bagian Legal untuk mempertanggung jawabkan masalah salah bayar dua lahan bersertifikat tersebut.
"Kasus mafia tanah dengan modus salah bayar ini sudah terjadi berkali-kali dan dalam waktu cukup lama. Mata rantai oknum-oknum yang bermain juga sudah terstruktur rapi, sehigga sulit diungkap dan diseret keranah hukum. Namun saya siap melepas jabatan pengacara saya, jika nanti mereka tidak saya hukum. Ini janji saya," pungkas Noch Sambouw.
Kepada pihak Sambouw, Fanly Legras, Kevin Manopo mengaku sudah berupaya mencari solusi untuk pihak mereka. Namun keduanya tak bisa berbuat lebih.
"Kami hanya bawahan, walau kami sudah sepakat, namun pertimbangan selanjutnya ada pada pihak Land dan pimpinan. Jadi kami mohon maaf," ungkap keduanya penuh arti. (Baker)