MINUT, Komentar.co - Sikap perwakilan PT Maeres Soputan Mining/PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/PT TTN) yang disebut Tim Legal perusahan tambang emas diwilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung rupanya sudah harus dievaluasi pimpinan mereka.
"Sudah berbohong dari janji mereka waktu kita sambangi direksi di Liktim, masih tega juga menjebak kami dengan suruh makan kemudian minggat tanpa bayar," kata salah satu pihak keluarga yang hadir dalam rangka memenuhi janji Legal PT MSM/ PT TTN.
Diketahui, perusahaan tambang ini sedang dalam masalah karena digugat oleh dua (2) pemilik lahan atas dua lahan SHM 135/SHM 136 Pinasungkulan milik Herman Loloh dan SHM 149 milik dari Keluarga Ludong tidak menerima hak mereka berupa uang ganti rugi pembebasan lahan yang katanya sudah dibayar, namun yang meneima malah pihak lain.
Selasa 16 Mei 2023, tim Legal yang terdiri dari Fanly Legras, Kevin Manopo, tanpa Krisna Nugroho yang digantikan seorang perempuan, mengajak tim Noch Sambouw melakukan pembahasan di salah satu restoran di Trans Mart Kayuwatu saja, dengan alasan, ruang kantor PT MSM/PT TTN kurang luas untuk menampung.
Selasa 16 Mei 2023, tim Legal yang terdiri dari Fanly Legras, Kevin Manopo, tanpa Krisna Nugroho yang digantikan seorang perempuan, mengajak tim Noch Sambouw melakukan pembahasan di salah satu restoran di Trans Mart Kayuwatu saja, dengan alasan, ruang kantor PT MSM/PT TTN kurang luas untuk menampung.
Karena sudah mengajak rombongan pindah ketempat ini, maka sebagai tuan rumah yang memiliki etiket, dengan santun pihak Legal perusahaan mempersilahkan tim Noch Sambouw untuk memesan makanan dan minum, kemudian bersantap bersama sambil melanjutkan pembahasan.
Waktu terus bergulir, ternyata pembahasan terkait ganti rugi yang sudah dipastikan akan diputuskan hari ini oleh Legal PT TTN ini, ternyata blunder akibat pihak Land PT TTN tidak mau mebayar.
"Menurut mereka bagian Land tidak akan mengeluarkan uang lagi pada objek-objek yang sama untuk membayar lagi," kata Noch Sambouw SH MH kuasa hukum dan juru bicara dua keluarga korban.
Debat terus berlangsung sampai berjam-jam sehingga keluarga korban sudah mulai emosi sama seperti waktu menyambangi direksi PT TTN beberapa hari sebelumnya.
Karena salah satu wartawan melihat gelagat buruk dapat terjadi, maka oknum itu menyarankan tim Legal untuk mengambil sikap saja, atau menghindar.
Karena salah satu wartawan melihat gelagat buruk dapat terjadi, maka oknum itu menyarankan tim Legal untuk mengambil sikap saja, atau menghindar.
Saran itu diterima, lalu Fanly Legras, Kevin Manopo, seorang perempuan dan.salah satu orang yang bersama mereka segera meninggalkan semua yang ada.
Disamping titik temu tidak ada, satu hal yang memalukan ditinggalkan tim Legal PT TTN Fanly Legras cs.
Ketika rombongan Noch Sambouw sekitar 15 orang ini hendak meninggalkan restoran, salah satu karyawan mendekat, bemenyampaikan yang mana pesanan makan-minum tadi, belum dibayar.
"Permisi pak/bu, pesanan makanan dan minuman belum dibayar," beber salah satu karyawan restran dengan sopan.
Mengingat dan menganggap masih punya itikad baik dengan PT MSM/PT TTN Kuasa Hukum dua keluarga yakni Noch Sambouw langsung mengeluarkan kartu kreditnya, membayar biaya makan-minum sekitar satu juta Rupiah lebih (ada bil hasil pembayaran).
"Kasihan mereka, perusahaan raksasa berskala internasional, namun tidak punya uang untuk membayar makanan, padahal kita adalah tamu mereka. Apalagi mau bayar tanti rugi lahan kami, jangan-jangan memang tak punya uang," ujar salah seirang keluarga korban.
Diketahui juga sebelumnya Bagian Legal Fanly Legras, Kevin Manopo Selasa 16 Mei 2023, bersikukuh kalau biaya ganti rugi itu sulit direalisasi lagi, sebab sudah pernah dibayarkan sehingga tidak akan dibayarkan lagi dengan alasan bagian Land menolak hal itu.
Lebih dari tiga jam negosiasi dan tak ada titik temu, Fanly cs mengaku kalau pihak Land tidak bersedia mewujudkan harapan Sambouw cs, sehingga keluarga korbanpun tiba pada puncak kesabaran, sehingga dengan sikap tegas mereka siap memblokir jalan untuk menghentikan aktifitas PT. TTN dilahan mereka.
“Lahan keluarga Ludong dan keluarga Loloh-Wantah saya sebut telah di “curi” oleh perusahan PT TTN anak perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk. Setelah janji mereka akan menyelesaikan masalah hari ini namun hasilnya nihil, maka kami akan mempidanakan mereka,” ujar Noch Sambouw SH MH.
Secepat mungkin, lanjut Sambouw, pihaknya akan membuat laporan polisi atas nama-nama pihak terkait itu, yaitu bagian Legal, bagian Land, Dirut PT TTN, Lurah Pinasungkulan, Camat Ranowulu dan Devi Ondang si penerima uang yang bukan haknya.
Secepat mungkin, lanjut Sambouw, pihaknya akan membuat laporan polisi atas nama-nama pihak terkait itu, yaitu bagian Legal, bagian Land, Dirut PT TTN, Lurah Pinasungkulan, Camat Ranowulu dan Devi Ondang si penerima uang yang bukan haknya.
"Sikap perusahaan raksasa seperti ini, tentu saja akan mempengaruhi kebesaran nama mereka di bursa saham di pusat. Kecurigaan kami kalau perusahaan ini hanya sebuah wadah tempat pencucian uang para gembling, semakin meunjukan kebenaran," tukas Noch Sambow dengan tenang. (Baker)