Notification

×

Iklan

Gubernur Olly Dondokambey Imbau Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Monday, March 25, 2024 | 19:04 WIB Last Updated 2024-03-25T21:10:00Z
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh diwajibkan kepada semua perusahaan di wilayahnya.

Pembayaran THR ini harus dilakukan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar Gubernur Olly saat menanggapi pertanyaan wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan, ada imbauan dari Menteri Tenaga Kerja agar pemerintah daerah turut memantau perusahaan-perusahaan dalam membayar THR paling lambat H-7.

“Semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut,” jelasnya.

Gubernur Olly juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja telah melakukan rapat dengan Asosiasi Serikat Pekerja untuk melakukan monitoring dan menerima semua masukan terkait perusahaan yang tidak taat terhadap instruksi Kementerian Tenaga Kerja.

“Jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di daerah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja ini, maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(*/ven)




×
Berita Terbaru Update