![]() |
Foto: Istimewa |
JAKARTA, Komentar.co - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Minahasa melakukan langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/06/2025) guna memperjuangkan kejelasan dan keadilan atas tapal batas wilayah Minahasa yang dinilai telah berubah secara sepihak.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Permen ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014, yang menjadi dasar penggeseran sebagian wilayah Minahasa ke wilayah administratif Kota Manado.
DPRD Minahasa menilai perubahan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 yang secara jelas menetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Minahasa.
Salah satu perwakilan DPRD Minahasa, Renaldo Sengke, SE, dalam keterangannya menegaskan bahwa perubahan tapal batas tersebut berdampak serius terhadap sejumlah aspek penting di Minahasa.
“Persoalan tapal batas ini telah memicu berbagai dampak krusial, mulai dari ketidakjelasan luas wilayah, pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kerumitan administrasi kependudukan," katanya.
Selain itu, persoalan ini juga menurutnya terkait dengan kedaulatan wilayah Minahasa.
"Ini bukan hanya soal garis batas, tapi soal identitas dan kedaulatan daerah,” tegas Sengke," pungkasnya. (Roni)