![]() |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan yang berasal dari barang rampasan negara. Prosesi serah terima aset tersebut dilaksanakan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Senin (29/12/2025).
Hibah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini sekaligus menandai pergeseran paradigma penegakan hukum nasional, dari yang semula berfokus pada pemusnahan barang bukti (penenggelaman kapal), kini beralih pada pemanfaatan aset secara produktif untuk meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kebijakan saat ini lebih mengedepankan asas manfaat.
Menurutnya, kapal-kapal yang masih dalam kondisi layak tidak lagi dihancurkan, melainkan diserahkan kepada pihak yang memiliki kemampuan manajerial untuk merawat dan mengoperasikannya.
"Jika dulu kapal ditenggelamkan, sekarang kita manfaatkan. Hal ini memberikan efek ekonomi nyata dan lebih diterima oleh masyarakat nelayan. Material kapal-kapal ini sangat berkualitas, sehingga sangat disayangkan jika tidak digunakan secara tepat," ujar Pung Nugroho saat menyampaikan sambutan mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa kapal yang dihibahkan telah melalui pengecekan fisik dan dipastikan dalam kondisi sangat baik.
Ia berharap aset tersebut dapat dioptimalkan sepenuhnya untuk kepentingan publik di Sulawesi Utara.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa peran lembaganya adalah memastikan nilai ekonomis barang rampasan tidak menyusut dan tetap berdaya guna.
Dirinya menekankan bahwa penegakan hukum modern harus berkontribusi pada pemulihan kerugian negara.
"Esensi kebijakan baru ini adalah barang rampasan harus memberi manfaat. Selain dilelang, aset bisa dihibahkan atau digunakan sebagai penyertaan modal negara, tergantung kajian kebutuhannya," jelas Dr. Kuntadi.
Sementara, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), memberikan apresiasi tinggi atas koordinasi lintas sektoral yang dinilai sangat efektif dan cepat.
Gubernur Yulius menekankan bahwa pemanfaatan armada ini sangat krusial mengingat 77 persen wilayah Sulawesi Utara adalah lautan.
"Selama ini pendapatan dari sektor laut kita hampir nol meskipun potensinya luar biasa. Dengan adanya hibah dua kapal ini, kami ingin membuktikan bahwa negara hadir. Kami bahkan berencana mengajukan hibah tambahan agar kapal-kapal rampasan tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, tetapi justru menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas YSK.(ven)

