![]() |
| Usai penetapan tersangka, AAL, mantan Plh Kapitalaung Beha langsung digelandang dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tahuna, Selasa (09/12). |
SANGIHE, Komentar.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sagihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Plh Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun 2022 hingga 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S, Si, SH. HM melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelegen (Intel) Herry Santoso Slamet, SH.
"Surat untuk penetapan tersangka telah diterbitkan dengan nomor Print - 02 /p.i.13/FD/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025," kata Herry Santoso.
"Oknum tersangka sebagai warga masyarakat kampung Beha memiliki jabatan sebagai Pelaksanan harian Kapitalangu Beha pada bulan September 2022 sampai Juli 2024," sambungnya.
Lanjut Kasi Intel Kejari Sangihe ini, bahwa surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan pada tanggal 15 September 2025 kemudian diperbaharui pada 10 November 2025 dan hasil ekspose atau gelar perkara pada tanggal 9 November 2025 adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggara dapat merugikan keuangan negara.
"Oknum ALL dijerat pasal berlapis termasuk pasal 2 ayat (I) Jo pasal 18 UU NO. 31 Tahun 1999 yang telah diubah degan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 3 UU Tipikor Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KHUP degan acaman penjara untuk tindak pidana khusus 20 tahun penjara," jelasnya.
Menurutnya, hasil audit Inspektorat menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran mencapai Rp 900 juta.
“Kerugian negara berkisar di angka Rp 900-an juta dari hasil penghitungan Inspektorat. Sejumlah temuan menunjukkan adanya item pengadaan bermasalah serta dugaan kegiatan fiktif,” jelas Santoso.
“Tersangka AAL akan kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tahuna untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus dugaan Tipikor Dandes ini masih terus akan didalami dan akan terus berproses termasuk potensi pihak lain yang terlibat.
"Pihak kejaksaan masih mendalami kasus potensi ada pihak lain dan untuk menghitung kerugian negara, oknum tersangka saat ini telah ditahan dikejaksaan,' tutup Herry Santoso.(Yansa)

