Notification

×

Iklan

Skor E-Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Sulut Nol, Andre Mongdong Soroti Kelalaian Administrasi

Wednesday, December 31, 2025 | 00:01 WIB Last Updated 2025-12-30T16:01:42Z
Foto: Istimewa


SULUT
, Komentar.co -
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Andre RM Mongdong, memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya pemberitaan di media sosial mengenai hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi publik Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, Sulut mendapatkan skor nol, sebuah catatan yang menempatkan daerah ini sejajar dengan Provinsi Papua dalam kategori tidak informatif.

Andre RM Mongdong menjelaskan bahwa E-Monev yang diselenggarakan oleh KIP Pusat merupakan instrumen untuk mengukur transparansi badan publik, termasuk pemerintah provinsi, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Menurutnya, skor nol tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan kegiatan informasi, melainkan akibat kelalaian teknis dalam proses administrasi. Platform online E-Monev dilaporkan tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama Diskominfo Sulut hingga batas waktu yang ditentukan pada Juni 2025.

"Hal ini terjadi karena platform E-Monev tidak diisi oleh pihak Diskominfo, baik oleh kepala dinas maupun staf yang ditunjuk. Akibatnya, tidak ada data yang masuk untuk diverifikasi oleh KIP Pusat," ujarnya.

Mirisnya, kondisi ini disebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa fenomena "nilai nol" atau status tidak kooperatif ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun terakhir.

Kelalaian ini berdampak pada kualifikasi Sulut yang terus terpuruk dalam aspek transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.

Terkait polemik siapa yang bertanggung jawab, Andre meluruskan bahwa penilaian tahun 2025 didasarkan pada parameter kondisi keterbukaan informasi sepanjang tahun 2024.

Oleh karena itu, capaian buruk ini merupakan hasil kinerja pejabat pada era sebelumnya, bukan pejabat yang saat ini sedang menjabat.

"Jadi, parameter penilaian tahun 2025 adalah rekam jejak tahun 2024. Pejabat di era sebelumnyalah yang bertanggung jawab atas kondisi ini, bukan pejabat saat ini sebagaimana yang sempat beredar di media," tegasnya.

Meski hasil tersebut mengecewakan, KIP Sulut menjadikan momentum ini sebagai "tanda awas" bagi Diskominfo Sulut untuk segera memantapkan tugas dan fungsi PPID Utama.

Dirinya menyayangkan kurangnya koordinasi dari pihak pemerintah daerah selama ini, padahal KIP Sulut selalu bersedia melakukan pendampingan dan diskusi terkait pengisian instrumen evaluasi tersebut.

Andre berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lebih serius dalam mengawasi kinerja lembaga publik. Penilaian E-Monev yang mencakup pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, hingga uji publik merupakan langkah krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat.

"Mari kita awasi bersama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang ujungnya bermuara pada kesejahteraan bersama," pungkasnya.
(ven)



×
Berita Terbaru Update