Notification

×

Iklan

Dugaan Penggelapan Rp1,1 Miliar, Terdakwa Patricia Deriktur PT Satya Bajra Gardapati Dituntut 4,8 Tahun Penjara

Tuesday, January 20, 2026 | 23:33 WIB Last Updated 2026-01-20T15:33:37Z
Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan oleh terdakwa Patricia di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1). Foto: Istiemewa


MINAHASA, Komentar.co -
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan petinggi PT Adicitra Anantara memasuki babak baru. Terdakwa perempuan berinisial PB alias Patricia, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (20/01/2026).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Patricia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan sebesar Rp 1,1 miliar.

Terdakwa yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati ini dinilai melanggar hukum saat masih aktif menjabat sebagai Manajer Umum di PT Adicitra Anantara.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 374 KUHP jo. Pasal 618 serta Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar JPU saat membacakan berkas tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menegaskan agar Majelis Hakim segera menetapkan status penahanan terhadap terdakwa.

"Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan," tegas JPU dalam persidangan tersebut.

Merespons tuntutan tersebut, pihak PT Adicitra Anantara melalui perwakilannya, Tike, menyatakan apresiasi terhadap kinerja jaksa.

Menurutnya, tuntutan tersebut sudah selaras dengan besarnya kerugian yang diderita perusahaan serta telah memenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor.

Di sisi lain, usai mendengarkan poin-poin tuntutan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menyusun pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Erenst Jannes Ulaen, kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum masuk ke tahap putusan akhir. (Roni)



×
Berita Terbaru Update