Notification

×

Iklan

Pemprov Sulut Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK

Tuesday, January 13, 2026 | 21:46 WIB Last Updated 2026-01-13T13:46:35Z
Foto: Istimewa


SULUT
, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025.

Penyerahan LHP dilaksanakan di Aula Klabat, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (13/1/2026).

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay.

Dalam arahannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, memberikan penekanan khusus pada kewajiban hukum pemerintah daerah untuk merespons hasil temuan.

Ia mengingatkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

"Kami menegaskan pentingnya keseriusan seluruh kepala daerah. Tindak lanjut atas rekomendasi LHP adalah amanat undang-undang yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara tetap di koridor yang benar," ujar Bombit.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Yulius Selvanus Komaling, menyatakan bahwa Pemprov Sulut memandang LHP ini sebagai instrumen evaluasi yang sangat strategis.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK berfungsi sebagai "cermin" untuk melihat sejauh mana efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam mengelola anggaran publik.

"LHP ini krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, efektif, dan ekonomis. Ini adalah landasan kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang berintegritas di Sulawesi Utara," kata Mailangkay.

Atas nama Pemerintah Provinsi, Wagub Victor juga menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas BPK dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik.

Sebagai langkah konkret, Gubernur telah menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera mengambil langkah taktis dalam menyelesaikan poin-poin rekomendasi yang tercantum dalam laporan tersebut.

Langkah percepatan tindak lanjut ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemprov Sulut guna mencegah terjadinya celah penyimpangan anggaran di masa mendatang. (*/ven)


×
Berita Terbaru Update