MANADO, Komentar.co - Gelombang protes masyarakat terkait lonjakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Manado di awal tahun 2026 mendapat respons cepat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Manado.
UPTD Samsat Manado secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang terjadi.
Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Octavianus G. Langelo, mengakui adanya kelalaian fatal dalam proses sosialisasi terkait perubahan tarif pajak yang kini menjadi polemik panas di media sosial.
"Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, kami memohon maaf karena tidak melaksanakan sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Ini adalah kelalaian kami," ujar Langelo.
Langelo menjelaskan bahwa perubahan tarif pajak yang berlaku sejak Januari 2026 merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Sulut Nomor 1 Tahun 2024.
Pada tahun 2025 lalu, masyarakat tidak merasakan kenaikan signifikan karena adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat yang memberikan keringanan, sehingga nilai tagihan setara dengan tahun sebelumnya.
Namun, untuk tahun 2026, ketiadaan Surat Edaran serupa menyebabkan sistem secara otomatis mengikuti tarif penuh yang tertera dalam Perda.
Polemik ini, tegas Langelo, murni akibat kelalaian teknis di tingkat UPTD yang tidak melaporkan detail perubahan tarif tersebut kepada pimpinan daerah secara komprehensif.
Sementara, merespons jeritan hati masyarakat di media sosial, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) langsung memberikan instruksi tegas kepada jajaran Bapenda dan Samsat.
Gubernur YSK menekankan komitmennya untuk selalu menghadirkan solusi yang pro-rakyat.
"Pesan Gubernur sangat jelas, Jangan membebani masyarakat!," kata Langelo, mengutip perintah pimpinannya.
Gubernur Yulius meminta agar birokrasi bekerja dengan hati dan mengedepankan kemaslahatan publik.
Sebagai bentuk tindak lanjut cepat atas perintah Gubernur YSK, saat ini Bapenda Sulut bersama UPTD Samsat tengah melakukan kajian mendalam untuk memberikan kebijakan penyesuaian.
"Kami sedang menindaklanjuti instruksi Pak Gubernur. Saat ini kami segera melakukan kajian penyesuaian pajak ranmor sesuai dengan kewenangan Provinsi terkait pemberian keringanan pajak kendaraan tahun 2026," pungkasnya.(ven)

