![]() |
| Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memberikan klarifikasi menyeluruh terkait gelombang penolakan aktivitas pertambangan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Penjelasan ini mencakup isu kewenangan perizinan, status lahan masyarakat (pasini), hingga langkah tegas terhadap perusakan hutan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Drs. Fransiscus Maindoka, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan tambang mineral logam sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat.
Pemprov Sulut kini tidak lagi memiliki wewenang menerbitkan izin baru.
"Izin yang beroperasi saat ini mayoritas adalah warisan kebijakan masa lalu, termasuk Kontrak Karya. Kami perlu meluruskan bahwa pemerintah daerah kini lebih berperan pada fungsi pengawasan, pembinaan, dan menjembatani aspirasi masyarakat," ujar Maindoka.
Menanggapi isu "ekspansi tambang", pemerintah menjelaskan bahwa langkah yang diambil justru merupakan upaya penataan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay mengusulkan WPR sebagai solusi bagi pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung bertahun-tahun, seperti di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan legalitas WPR, aktivitas tambang rakyat diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan karena berada di bawah pembinaan serta pengawasan pemerintah.
Terkait kekhawatiran atas tanah pasini atau ulayat, Maindoka memastikan sistem Online Single Submission (OSS) mewajibkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Izin tambang tidak akan terbit tanpa adanya penyelesaian hak dengan pemilik lahan, baik melalui kemitraan maupun ganti rugi.
Sementara itu, untuk wilayah Likupang di Minahasa Utara (Minut), pemerintah menegaskan persoalan di Pulau Bangka telah selesai. Melalui revisi RTRW, kawasan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai zona pariwisata guna mendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), bukan lagi kawasan tambang.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengeluarkan peringatan keras terhadap aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan hutan lindung. Hal ini ditegaskannya saat agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin (9/3/2026).
Gubernur menyatakan tidak akan mentolerir penebangan liar maupun pembukaan lahan tambang yang merusak ekosistem hutan karena berdampak pada bencana banjir dan longsor.
"Tidak boleh ada penebangan sembarangan di hutan lindung. Jika ada yang merusak, aparat akan turun dan pelaku pasti diproses hukum," tegas Gubernur Yulius.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Sulut berharap masyarakat dapat melihat isu pertambangan secara objektif dan utuh, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sektor pertambangan yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berkeadilan. (*/ven)
