![]() |
| Tampak Bupati Sitaro, Cinthya Ingrid Kalangit keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi berwarna merah muda digelandang menuju mobil tahanan. |
SULUT, Komentar.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang dan Biaro), Cinthya Ingrid Kalangit, Rabu (6/5/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi dana stimulan pemulihan bencana letusan Gunung Ruang.
Penahanan dilakukan setelah orang nomor satu di Kabupaten Sitaro tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sulut selama kurang lebih 10 jam.
Terpantau, Cinthya mulai keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.50 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dengan pengawalan ketat dari penyidik Kejaksaan, Bupati Sitaro langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung.
Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan Cinthya saat berjalan menuju kendaraan.
Tepat pada pukul 19.53 Wita, mobil tahanan bergerak meninggalkan halaman kantor Kejati Sulut untuk membawa tersangka ke tempat penitipan tahanan.
Kasus yang menjerat Bupati Sitaro ini berkaitan dengan pengelolaan dana stimulan yang dialokasikan pemerintah untuk pemulihan pascabencana letusan Gunung Ruang.
Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat dana yang diduga dikorupsi merupakan anggaran krusial bagi masyarakat terdampak bencana yang sangat membutuhkan bantuan pemulihan infrastruktur maupun ekonomi. (ven)
