Notification

×

Iklan

DPRD Sulut Sorot Tata Kelola RSUD ODSK, Anggaran Gaji Nakes Jangan Dikorbankan!

Saturday, August 8, 2026 | 11:06 WIB Last Updated 2026-08-10T15:32:13Z
Rapat Banggar DPRD Sulut bersama TAPD Pemprov Sulut, Jumat (7/8).


SULUT, Komentar.co -
Kelangsungan operasional dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan tajam dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026).

Kritik mendasar dialamatkan pada tata kelola anggaran internal rumah sakit yang dinilai mengancam stabilitas pemenuhan hak pekerja medis di lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut sekaligus Anggota Banggar, Vonny Paat, membeberkan temuan bahwa alokasi honorarium untuk dokter, tenaga medis, serta tenaga kesehatan (nakes) di RSUD ODSK hanya dianggarkan sampai bulan Juni atau Juli.

Untuk sisa bulan berjalan, pembayaran hak para nakes tersebut dilaporkan harus bergantung pada ketetapan APBD Perubahan.

"Mohon hal ini menjadi perhatian serius Pemprov Sulut. Menjatah anggaran upah tenaga medis hanya untuk enam bulan adalah kebijakan yang berisiko tinggi. Apabila dokter dan perawat melakukan aksi mogok kerja, pelayanan publik akan lumpuh dan kepercayaan pasien bisa hilang," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Paat menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, kekurangan pos gaji ini diduga terjadi karena adanya pengalihan (refokusing) dana secara sepihak untuk membiayai belanja obat-obatan dan operasional mendesak lainnya.

Selain persoalan upah, Banggar DPRD Sulut merespons negatif wacana pengalihan pengelolaan RSUD ODSK kepada pihak swasta yang sempat mencuat sebagai solusi jalan keluar.

"RSUD ODSK merupakan aset strategis daerah yang tidak boleh dipindahtangankan ke swasta secara gegabah," ujarnya.

Menanggapi rentetan interpelasi legislator Sulut tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, memberikan klarifikasi mengenai postur anggaran fungsional rumah sakit. Tahlis memaparkan bahwa dalam skema induk APBD, pagu anggaran untuk RSUD ODSK sejatinya telah dialokasikan secara utuh (full coverage) melalui sistem anggaran gelondongan. Namun, kendala muncul pada instrumen akuntansi internal pasca-perubahan status kelembagaan.

"Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD ODSK memiliki otonomi penuh untuk menyusun juknis pembagian anggaran mandiri, baik untuk belanja obat maupun honorarium. Dalam perjalanannya, kemungkinan ada kalkulasi teknis yang meleset dari prediksi awal," urai Sekporv Tahlis.

Lanjutnya, sebagai langkah mitigasi jangka pendek, Pemprov Sulut bersama Direktur RSUD ODSK telah menginventarisasi seluruh kebutuhan mendesak rumah sakit. Saat ini, pemenuhan kebutuhan obat-obatan strategis telah diambil alih dan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulut.

"Jika komponen pendapatan mandiri BLUD tidak mampu menutupi sisa honor nakes hingga akhir tahun, Pemprov Sulut akan mengintervensi melalui skema penyerahan subsidi tambahan pada APBD Perubahan mendatang," pungkasnya. (*/ven)


Post Views: 1853

Iklan

×
Berita Terbaru Update