Notification

×

Iklan

Komisi III DPRD Minahasa Minta MyRepublic Lengkapi Izin Beroperasi

Thursday, September 24, 2026 | 09:29 WIB Last Updated 2026-09-24T01:29:18Z

RDP Komisi III DPRD Minahasa bersama MyRepublic Minahasa dan instansi terkait, Rabu (23/9). Foto: Istimewa



MINAHASA, Komentar.co - Komisi III DPRD Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan MyRepublic, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP, dan Ormas LAKRI, Rabu (23/9/2026).

RDP digelar untuk menyelesaikan permasalahan operasional provider internet MyRepublic di wilayah Kabupaten Minahasa.

Ketua Komisi III DPRD Minahasa, Romy Leke mengatakan bahwa berdasarkan hasil RDP, MyRepublic ternyata belum melengkapi izin untuk beroperasi di daerah.

“Yang sudah menyurat ini ke DPRD untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di provider MyRepublic. MyRepublic ini ternyata setelah hasil rapat tadi, RDP tadi dan pemerintah juga hadir, ternyata dia ada izin-izin yang belum dilengkapi untuk beroperasi di daerah,” ujar Romy Leke.

Sehingga, sebagai DPRD, pihaknya memfasilitasi pemerintah untuk membantu MyRepublic. Namun, tegas Romy, MyRepublic belum bisa beroperasi apalagi memasang infrastrukturnya di Kabupaten Minahasa sebelum melengkapi izin.

“Ada yang sudah dipasang infrastrukturnya, namun belum ada izin. Yang sudah ada izin dari PU, sudah dipasang,” ungkapnya.

Sebagai sanksi, kata Romy infrastruktur yang sudah terlanjur dipasang akan disegel.

“Sebagai sanksinya, yang infrastrukturnya sudah dipasang ini kita sebenarnya harus mencabut, tapi kan ini infrastruktur yang cukup mahal ya. Kita segel untuk tidak beroperasi dulu sambil melengkapi izin dulu,” tegasnya.Meski disegel, pihaknya juga meminta MyRepublic memberi dampak positif bagi daerah sebagai solusi terbaik.

“Kita juga minta sebagai perhatian dari MyRepublic ini untuk memberi dampak positif, karena ada sanksi seperti itu. Apa yang mungkin bisa menjadi satu solusi yang terbaik bagi pemerintah, bagi masyarakat,” katanya.

Sementara, terkait pengurusan izin PBG, Amdal, hingga izin pemanfaatan lahan masyarakat maupun pemerintah.

“Baik pengurusan izin PBG-nya, Amdalnya, izin yang masuk di daerah-daerah di lahan-lahan masyarakat atau lahan pemerintah, termasuk kalau memakai fasilitas PJU, itu akan masuk ke pendapatan dari BPJ dari listrik dan yang lain-lain, banyak lah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko menyampaikan, terkait permasalahan pemasangan tiang jaringan fiber optik MyRepublic yang belum mengantongi izin lengkap, pihaknya mengharapkan ada tindakan tegas atau sanksi.

“MyRepublic sudah memasang tiang terlebih dahulu dari tahun 2025 sampai saat ini. Tentunya tujuan sanksi yang kami harapkan adalah agar supaya tidak ada lagi MyRepublic-MyRepublic lain melakukan hal yang serupa demi kepentingan pribadi maupun perusahaan,” ujar Engko sapaan akrabnya.

Di sisi lain, perwakilan MyRepublic, Fernando Wantah mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada dinas terkait dan akan mengikuti aturan.

“Kalau dari kita, semua itu berdasarkan dari keputusan pemerintah. Karena sesuai dengan rapat tadi semua akan balik lagi ke dinas terkait. Sejauh ini kita ikuti aturan dari Ketua Komisi III,” ujar Fernando. (Roni)



Post Views: 2271

Iklan

×
Berita Terbaru Update