![]() |
| Rapat lanjutan Pansus DPRD Sulut membahas Ranperda P3A, Selasa (3/11). Foto: Istiemewa |
SULUT, Komentar.co - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus memacu finalisasi regulasi. Saat ini, proses pencermatan pasal per pasal telah berjalan secara bertahap dan mendalam demi menghadirkan payung hukum yang aplikatif di daerah.
Progres signifikan tersebut dipaparkan dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (3/11/2026). Rapat tersebut difokuskan pada penelaahan ketat terhadap setiap ketentuan substantif yang tertuang di dalam draf rancangan peraturan.
Ketua Pansus Ranperda P3A DPRD Sulut, Pricylia Elviera Rondo, mengungkapkan bahwa jalannya pembahasan telah menyentuh puluhan pasal krusial untuk memastikan seluruh formula hukum tersusun secara sistematis dan jelas.
“Saat ini yang kami bahas sudah di Pasal 76,” katanya.
Pansus berkomitmen untuk mempercepat alur penelaahan tanpa mengurangi ketelitian agar seluruh materi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu. Berbekal capaian hingga Pasal 76, pihak legislatif optimistis sisa draf yang ada dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa pekan depan menjadi tenggat utama penyelesaian pembahasan seluruh sisa pasal dalam Ranperda P3A.
"Targetnya Senin depan selesai dibahas," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Diketahui, Ranperda P3A ini dirancang khusus sebagai fondasi hukum di tingkat daerah guna memperkokoh program pemberdayaan serta perlindungan hak perempuan dan anak di bumi Nyiur Melambai. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan mampu memberikan arah kebijakan yang lebih terukur bagi instansi teknis dalam pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan.
Selain menitikberatkan pada aspek pemberdayaan, regulasi ini juga mencakup mekanisme preventif yang komprehensif terhadap berbagai bentuk diskriminasi. Di dalamnya turut diatur skema perlindungan dari tindak kekerasan, hingga standardisasi penanganan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Sulut terus mengawal agar setiap pasal yang diputuskan tidak sekadar menjadi rumusan normatif di atas kertas, melainkan sebuah pedoman yang memiliki nilai manfaat tinggi dan mudah diimplementasikan di lapangan. Setelah tahapan pembahasan pasal ini rampung, Ranperda P3A akan langsung didorong ke mekanisme pembentukan peraturan daerah selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku. (*/ven)
Post Views: 2631
