Jakarta, - Wakil Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009-2014 Olly Dondokambey SE memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/07/2017) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) yang menyeret tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong .
Politisi PDIP ini membantah adanya penawaran uang terkait dengan proyek e-KTP ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saya sudah jawab di pengadilan, tidak pernah ada penawaran uang pada Badan Anggaran", ujar Olly Dondokambey di kantor KPK Jakarta, Selasa (04/07/2017).
Olly menyebutkan tidak ada perbedaan pemeriksaannya kali ini dengan pemeriksaan saat di persidangan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, 27 April 2017. "Tidak ada perbedaan. Sama kayak di sidang pengadilan, cuma lengkapi yang dulu jadi saksi," kata Olly.
Dalam pemeriksaan, Olly mengungkapkan, pembahasan anggaran terhadap proyek tersebut sepenuhnya berasal dari usulan pemerintah. DPR, kata dia, tidak ikut mengusulkan. "Jadi kalau mau tanya, ya tanya sama Menteri Keuangan dan Mendagri", ujarnya.
Dirinya mengaku ditanya lagi soal pembahasan anggaran proyek di Dewan. Menurut dia, tidak ada kejanggalan dalam pembahasan. "Tidak ada yang janggal karena itu usulan pemerintah," kata Olly.
Diketahui hari ini, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus e-KTP, diantaranya Politisi PDI-P Ganjar Pranowo, politikus PKS Jazuli Juwaini, politikus PPP Nu'man Abdul Hakim dan politikus PKB, Abdul Malik Haramain. Namun, Jazuli dan Nu'man tak tampak hadir di KPK. (ven)
