Manado,- Tudingan ketua Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulut Drs Ratu Dareda yang menyebutkan Direksi telah mengeluarkan kontrak kerja yang tidak pernah disetujui olehnya dengan alasan dalam kontrak tidak lagi mencantumkan nama Direksi, melainkan atas nama perorangan langsung dibantah oleh Direktur Utama (Dirut) Puskud Sulut Ir Sonya Kembuan.
Menurutnya itu tidak benar alias bohong, dan dirinya merasa dirugikan dan merupakan pencemaran nama baik, terkait hal tersebut Kembuan bakal menempuh jalur hukum.
"Sebelumya saya sudah beritikad baik dan mengajak kedua kubu untuk rekonsiliasi, tapi ketua Puskud Sulut Drs Ratu Dareda tidak mau diajak kerjasama", katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (23/11/2017).
Kembuan pun membeberkan, sesuai perjanjian kerja antara pengurus dengan Puskud diantaranya, dewan direksi bertugas untuk mengembalikan aset-aset Puskud.
"Kenyataanya secara diam-diam ketua pihak Ratu Dareda dan Sekertaris Adry mamangkey telah memberi kuasa kepada orang lain untuk menjual aset Puskud di Kabulaten Kepulauan Sangihe. Apa sebenarnya tupoksi ketua Puskud Sulut Ratu Dareda Cs", ujarnya.
"Tidak ada perjanjian pengelolaan gedung Puskud yang akan menjadi milik atas nama Sonya Kembuan dan Fabian Kaloh, yang ada di jajaran direksi berusaha mencari investor untuk gedung Puskud bisa menjadi Hotel dengan pembagian saham sesuai dengan porsi perhitungan", tambahnya sembari menegaskan tudingan Ketua Puskud Ratu Dareda bakal dijadikan alat bukti untuk ditempuh jalur hukum, sebagai tindak pidana berita bohong, pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sementara, Direktur Oprasional Puskud Sulut Febian Kalo SIP MSi menjekaskan beberapa alasannya menghadiri RAT puskud di Peninsula Hotel.
Dijelaskanya bahwa kehadiran Di peninsula karena dirinya diundang oleh Pengurus Puskud Frits Tairas sementara untuk agenda RAT Puskud yang digelar di Lion Hotel Manado, Direksi tidak menerima undangan. "Dirinya menegaskan bahwa posisi Sonya Kembua dan Febian Kalo di Puskud merupakan keputusan Pengurus yang disahkan di RAT ke-39", tandasnya.
Lanjut, dirinya (Kalo, reda) pun merasa sudah tidak lagi difungsikan oleh Pengurus Puskud Ratu Dareda Cs. Ini dibuktikan dengan tidak dilibatkan pada saat penjualan aset Puskud di Kabupaten kepulauan Sangihe.
"Sesuai Anggaran Dasar Puskud Sulut pada Bab 15, pasal 32 tentang Hak dan Wewenang Direksi sudah sangat jelas disebutkan yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Pengurus dan Direksi, sudah sangat jelas disebutkan, namun direksi seakan ditinggalkan begitu saja. Ini tidak saja mengingkari perjanjian, tapi suatu pengangkangan terhadap Anggaran Dasar Puskud", pungkasnya.
Diketahui sehari sebelumnya, Rabu (22/11/2017) Pengurus, Pengawas serta 138 anggota Puskud Sulut yang diketuai Frits Tairas telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2016 di Peninsula Hotel yang dibuka secara resmi oleh Assisten II Setdaprov Sulut, Muhammad Rudi Mokoginta. (tim)